Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
JAKARTA - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan penahanan kliennya tidak sah lantaran diduga melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini disampaikan Febri usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian," kata Febri.
Menurut Febri, ada sejumlah kejanggalan dalam surat perintah penahanan yang terbit pada Jumat (24/7/2026) lalu. Ia menyoroti hilangnya poin (b), (c), dan (d) dalam surat tersebut yang langsung meloncat ke poin (e) dan (f).Baca Juga:
"Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini," ujarnya.
Febri juga mengungkap bahwa surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterima bersamaan pada Jumat malam pukul 19.00 WIB. Padahal, Febrie baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditahan malam itu juga.
"Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5)," tegasnya.
Meski begitu, Febri mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukum kliennya karena masih perlu kehati-hatian ekstra dalam menyusun langkah hukum selanjutnya.
"Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari masa penahanan pertama. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan penitipan tahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan faktor perlindungan, mengingat rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," kata Rudi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan praktik yang lumrah dan terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi.* (k/dh)
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN