Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, Rabu (13/5/2026).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan jaksa penuntut umum telah meminta jadwal pembacaan tuntutan dilakukan hari ini.Baca Juga:
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Purwanto dalam persidangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut jaksa penuntut umum siap membacakan tuntutan. Namun, pelaksanaan sidang tetap bergantung pada keputusan majelis hakim karena kondisi kesehatan Nadiem yang disebut akan menjalani operasi pada hari yang sama.
"Ya, kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim," kata Anang.
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam status tersebut, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar untuk keperluan operasi maupun kontrol medis dengan izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai Rp809 miliar.
Jaksa juga mengungkap total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut disebut dalam dakwaan, di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.*
(in/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA