Jaksa Agung Tegaskan Gunungan Uang Rp10,27 Triliun Bukan Seremoni, Tapi Bukti Penegakan Hukum
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tumpukan uang senilai Rp10,27 triliun yang ditampilkan dalam kegiatan Satgas Penertiba
NASIONAL
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera menentukan kelanjutan status hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Keputusan tersebut disebut akan diumumkan dalam waktu dekat setelah penyidik merampungkan proses penanganan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pengumuman terkait apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau belum (P21).
"Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," ujar Budi, Rabu (13/5/2026).Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal pasti pengumuman tersebut.
"Ya pasti, ini masih tanggal berapa. Pasti dalam waktu dekat," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster.
Di antaranya, klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa. Sebagian tersangka lainnya telah mendapatkan restorative justice (RJ) sehingga statusnya dicabut.
Polda Metro menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tuntas.*
(oz/dh)
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tumpukan uang senilai Rp10,27 triliun yang ditampilkan dalam kegiatan Satgas Penertiba
NASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta. Te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan senilai Rp10 trili
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya akan segera menentukan kelanjutan status hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan p
NASIONAL
JEMBER Partai Gerindra akan memanggil dan menggelar sidang Mahkamah Partai terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Siddiqi, pada Ju
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia resmi menandatangani Agreed Minutes Sidang Komisi Bersama (SKB) ke14 sebagai langkah peng
EKONOMI
JAKARTA Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI memastikan seluruh layanan kelistrikan di desadesa terdampak banjir di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan akan mengambil langkah intervensi jika pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berd
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (13/5/2026) setelah pengumuman rebalancing indeks globa
EKONOMI