Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Praktisi agraria sekaligus mantan pejabat senior Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa reformasi agraria merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Berbekal pengalaman hampir 45 tahun mengabdi di lingkungan ATR/BPN, Budi menilai persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan sertifikat atau batas bidang tanah, melainkan menyangkut kehidupan masyarakat, investasi, ketahanan pangan hingga masa depan bangsa.
"Di balik setiap bidang tanah terdapat kehidupan masyarakat, kepastian hukum, investasi, ketahanan pangan, pembangunan, bahkan masa depan bangsa. Karena itu reformasi agraria harus dipahami sebagai agenda strategis negara, bukan sekadar administrasi pertanahan," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Budi, semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang lahir pada era Presiden Soekarno masih sangat relevan hingga saat ini. Tantangan terbesar, kata dia, bukan lagi pada dasar hukumnya, melainkan bagaimana tata kelola pertanahan mampu menjawab perkembangan zaman secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah umumnya dipicu oleh tumpang tindih data pertanahan, sengketa batas lahan, perubahan tata ruang, hingga meningkatnya kebutuhan lahan akibat investasi dan pertumbuhan penduduk.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria dinilai tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum formal, tetapi juga membutuhkan integrasi kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepentingan pembangunan nasional.
"Setiap bidang tanah memiliki sejarah dan karakteristik yang berbeda. Karena itu penyelesaiannya juga tidak bisa disamaratakan. Dibutuhkan pemahaman lapangan dan pendekatan yang komprehensif," katanya.
Budi juga menyoroti transformasi pelayanan pertanahan yang kini memasuki era digital melalui penerapan sertifikat elektronik, digitalisasi arsip, layanan daring, hingga integrasi data spasial.
Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa modernisasi sistem harus dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan, serta keamanan data.
"Digitalisasi harus mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat integritas data. Jangan sampai hanya mengubah bentuk dokumen tanpa memperbaiki kualitas tata kelola," tegasnya.
Selain itu, ia menilai reformasi administrasi pertanahan juga menjadi instrumen penting dalam mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah yang selama ini memanfaatkan lemahnya administrasi, manipulasi dokumen, hingga konflik kepemilikan lahan.
Menurut Budi, semakin transparan sistem pelayanan pertanahan, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan. Karena itu, sinergi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga peradilan harus terus diperkuat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.