BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Budi Suryanto Tegaskan Reformasi Agraria Jadi Kunci Keadilan dan Masa Depan Indonesia

gusWedha - Jumat, 03 Juli 2026 21:05 WIB
45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Budi Suryanto Tegaskan Reformasi Agraria Jadi Kunci Keadilan dan Masa Depan Indonesia
Praktisi agraria sekaligus mantan pejabat senior Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si.,. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Praktisi agraria sekaligus mantan pejabat senior Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa reformasi agraria merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Berbekal pengalaman hampir 45 tahun mengabdi di lingkungan ATR/BPN, Budi menilai persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan sertifikat atau batas bidang tanah, melainkan menyangkut kehidupan masyarakat, investasi, ketahanan pangan hingga masa depan bangsa.

"Di balik setiap bidang tanah terdapat kehidupan masyarakat, kepastian hukum, investasi, ketahanan pangan, pembangunan, bahkan masa depan bangsa. Karena itu reformasi agraria harus dipahami sebagai agenda strategis negara, bukan sekadar administrasi pertanahan," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang lahir pada era Presiden Soekarno masih sangat relevan hingga saat ini. Tantangan terbesar, kata dia, bukan lagi pada dasar hukumnya, melainkan bagaimana tata kelola pertanahan mampu menjawab perkembangan zaman secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menjelaskan, konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah umumnya dipicu oleh tumpang tindih data pertanahan, sengketa batas lahan, perubahan tata ruang, hingga meningkatnya kebutuhan lahan akibat investasi dan pertumbuhan penduduk.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria dinilai tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum formal, tetapi juga membutuhkan integrasi kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepentingan pembangunan nasional.

"Setiap bidang tanah memiliki sejarah dan karakteristik yang berbeda. Karena itu penyelesaiannya juga tidak bisa disamaratakan. Dibutuhkan pemahaman lapangan dan pendekatan yang komprehensif," katanya.

Budi juga menyoroti transformasi pelayanan pertanahan yang kini memasuki era digital melalui penerapan sertifikat elektronik, digitalisasi arsip, layanan daring, hingga integrasi data spasial.

Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa modernisasi sistem harus dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan, serta keamanan data.

"Digitalisasi harus mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat integritas data. Jangan sampai hanya mengubah bentuk dokumen tanpa memperbaiki kualitas tata kelola," tegasnya.

Selain itu, ia menilai reformasi administrasi pertanahan juga menjadi instrumen penting dalam mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah yang selama ini memanfaatkan lemahnya administrasi, manipulasi dokumen, hingga konflik kepemilikan lahan.

Menurut Budi, semakin transparan sistem pelayanan pertanahan, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan. Karena itu, sinergi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga peradilan harus terus diperkuat.

Dalam pandangannya, perjalanan reformasi agraria Indonesia terus berkembang sejak lahirnya UUPA pada era Presiden Soekarno, berlanjut pada masa Orde Baru yang berorientasi pembangunan ekonomi, hingga era Reformasi yang menitikberatkan pada redistribusi tanah, legalisasi aset, dan modernisasi pelayanan.

Kini, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, reformasi agraria dinilai menghadapi tantangan yang semakin kompleks karena harus berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hilirisasi industri, transisi energi, serta target Indonesia Emas 2045.

Budi menegaskan bahwa keberhasilan reformasi agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap negara melalui pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan berkeadilan.

"Ketika masyarakat memperoleh kepastian hukum, pelayanan yang baik, dan perlindungan atas hak-haknya, pada saat itulah negara benar-benar hadir," pungkasnya.

Gagasan tersebut kemudian dirangkum Budi dalam bukunya berjudul Reformasi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan Indonesia: Membangun Fondasi Keadilan, Kesejahteraan, Ketahanan Nasional, dan Kedaulatan Bangsa, yang memadukan kajian akademik dengan pengalaman lapangan selama hampir setengah abad mengabdi di sektor pertanahan.* (dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekda Aceh: Revisi UUPA Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Buka Lapangan Kerja
Aceh dan Pemerintah Pusat Bahas Ulang Kewenangan dan Dana Otsus dalam Revisi UUPA
Aceh Perjuangkan Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA, Target Kemiskinan 6 Persen pada 2030
Pemerintah Aceh dan DPR Sepakat Fokus Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA
Mualem Ingatkan Potensi Konflik Aceh, Revisi UUPA Dinilai Mendesak!
Mualem Hadiri Langsung RDP Revisi UUPA di DPR RI, Ini yang Dibahas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru