BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Aceh dan Pemerintah Pusat Bahas Ulang Kewenangan dan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

T.Jamaluddin - Rabu, 17 Juni 2026 22:14 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Bahas Ulang Kewenangan dan Dana Otsus dalam Revisi UUPA
Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Pembahasan ini menyoroti sejumlah isu utama, terutama soal kewenangan daerah dan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus).

Pertemuan tersebut dipandu oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, bersama Asisten I Setda Aceh, Syakir.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh poin utama yang dibahas dalam revisi UUPA. Salah satunya adalah besaran dan tata kelola Dana Otsus Aceh yang tetap diusulkan sebesar 2,5 persen.

Baca Juga:

"Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen," kata Nurlis.

Selain dana otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun, standar nasional (NSPK), hingga kewenangan di sektor pelabuhan, bandara, gampong, serta sektor sumber daya alam seperti migas dan minerba.

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengatakan terdapat sejumlah pandangan yang sejalan antara Pemerintah Aceh dan Kemendagri. Namun, masih ada beberapa perbedaan pandangan yang belum disepakati.

"Di samping ada kesamaan pandangan, masih ada juga hal yang belum sepaham," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UUPA diharapkan bukan mengubah substansi utama, melainkan memperjelas pelaksanaannya agar aturan yang ada dapat dijalankan secara efektif.

Menurut dia, UUPA merupakan produk hukum penting yang diharapkan dapat memperkuat pembangunan dan kewenangan Aceh di berbagai sektor.

Pertemuan tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Dari pihak Pemerintah Aceh, hadir sejumlah pejabat daerah serta tim ahli yang turut memberikan masukan dalam proses pembahasan revisi tersebut.*

(dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Perjuangkan Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA, Target Kemiskinan 6 Persen pada 2030
Pemerintah Aceh dan DPR Sepakat Fokus Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA
Tito Ungkap Banyak Timses Jadi Honorer, DPR Desak Kemendagri Perketat Pengawasan Daerah
Agus Fatoni Dorong Transformasi Digital Keuangan Daerah, Tekankan Integrasi Data SIPD
Mualem Ingatkan Potensi Konflik Aceh, Revisi UUPA Dinilai Mendesak!
Mualem Hadiri Langsung RDP Revisi UUPA di DPR RI, Ini yang Dibahas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru