Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
JAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara detail putu
POLITIK
BANDA ACEH– Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat bersama puluhan warga di depan Mapolda Aceh, Jumat (3/7/2026). Kepolisian menegaskan seluruh aspirasi dan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aksi yang diikuti sekitar 50 peserta itu dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan. Dalam penyampaian aspirasi, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait penanganan beberapa perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat yang dinilai belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan masyarakat.
Menurut pihak penyelenggara, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas penanganan sejumlah laporan masyarakat oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat. Mereka berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat ditelaah dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.Baca Juga:
Usai menyampaikan aspirasi, sebanyak 10 perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, para perwakilan menyampaikan berbagai pengaduan terkait penanganan perkara di wilayah Aceh Barat. Seluruh masukan diterima sebagai bahan telaah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirreskrimum Polda Aceh berdiskusi secara langsung dengan para peserta guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai setiap pengaduan. Polda Aceh juga menegaskan komitmennya membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta memastikan setiap laporan diproses secara profesional sesuai kewenangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara, selama dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima dengan terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Joko menegaskan, Polda Aceh akan menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang tersedia.
"Setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," tutupnya.* (dh)
JAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara detail putu
POLITIK
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan suap yang melibatkan Bupati Langkat no
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bripka Yasir Mukhtadi Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan yang juga merupakan menantu mantan Bupati Labusel Edimin, dihadirk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple dilaporkan membatalkan rencana memasang RAM 16GB pada iPhone 18 Pro dan ponsel lipat pertamanya yang disebut iPhone Duo. K
SAINS DAN TEKNOLOGI
OlehFirdaus ArifinBAYANGKAN seorang badut memasuki panggung. Sepatunya terlalu besar. Ia tersandung, lalu membesarkan geraknya untuk mengun
OPINI
JAKARTA Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu pili
EKONOMI
MEDAN Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan memberikan klarifikasi mengenai insiden seorang pria yang diduga terjun dari lantai 22 g
PERISTIWA
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara melalui Sekretariat DPRD menggelar hearing dan dialog bersama tokoh
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara duga
HUKUM DAN KRIMINAL