BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Kubu Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan, Klaim Penangkapan Cacat Formil

Johan - Jumat, 03 Juli 2026 20:16 WIB
Kubu Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan, Klaim Penangkapan Cacat Formil
Roy Suryo dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026. (Foto: Beritasatu/Muhammad Aulia Rahman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya akan dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan tersebut disampaikan usai kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan dalam persidangan yang menjadi tahapan akhir sebelum putusan dibacakan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Soraya, berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Saya melihat hakim begitu bijaksana dalam proses persidangan," ujar Soraya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim berisi rangkuman seluruh proses persidangan, mulai dari penyampaian alat bukti hingga keterangan para ahli dari kedua belah pihak.

Menurutnya, ahli yang dihadirkan pihak pemohon menilai proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Abdul Gafur juga menyoroti surat perintah penangkapan dan penahanan yang digunakan penyidik. Ia menilai terdapat dugaan cacat formil dalam dokumen tersebut karena mencantumkan dasar hukum yang dipersoalkan oleh pihaknya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap kliennya batal demi hukum atau setidaknya tidak sah.

Menurut Abdul Gafur, pengajuan praperadilan bukan semata-mata untuk membela kliennya, tetapi juga sebagai mekanisme hukum guna menguji dan mengoreksi keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Sidang praperadilan Roy Suryo kini telah memasuki tahap akhir. Putusan atas permohonan tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.* (oz/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Yakin Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Penyidikan Diklaim Sesuai Prosedur
Sekda Chairin Simanjuntak Dorong Generasi Muda Binjai Berakhlak Mulia Lewat Pesantren Kilat
IHSG Langsung Ngegas Usai Libur Imlek, Investor Kejar Untung di Zona Hijau
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Peresmian SPPG 2 Polres, Program MBG Nasional Dukung Penurunan Stunting
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru