JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera menentukan kelanjutan status hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Keputusan tersebut disebut akan diumumkan dalam waktu dekat setelah penyidik merampungkan proses penanganan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pengumuman terkait apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau belum (P21).
"Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," ujar Budi, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal pasti pengumuman tersebut.
"Ya pasti, ini masih tanggal berapa. Pasti dalam waktu dekat," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster.
Di antaranya, klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa. Sebagian tersangka lainnya telah mendapatkan restorative justice (RJ) sehingga statusnya dicabut.
Polda Metro menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tuntas.*
(oz/dh)
Editor
: Dharma
Polda Metro Segera Tentukan Status Hukum Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi