RDP Pengelolaan Sampah di Talawi Memanas, Pelaku UMKM Soroti Penerapan Perda dan Pelayanan DLH
BATU BARA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mencapai 1.597 halaman.
"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia. Mengingat surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Jaksa menjelaskan dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis hingga kesimpulan.
Karena dokumen dinilai terlalu tebal, jaksa meminta izin kepada majelis hakim agar hanya membacakan poin-poin utama dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyetujui permintaan tersebut.
Ia meminta proses pembacaan tuntutan dapat diselesaikan sebelum waktu maghrib lantaran terdakwa memiliki agenda medis pada malam hari.
"Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap. Diupayakan sebelum maghrib sudah bisa selesai," kata hakim.
Sebelum pembacaan tuntutan dilanjutkan, majelis hakim sempat memastikan kesiapan Nadiem mengikuti jalannya sidang.
"Saya insya Allah siap menghadapi sidang hari ini," ujar Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara terdakwa lain, Mulyatsyah, disebut menerima dana sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor pendidikan hanya pada perangkat berbasis Chrome milik Google.
Perbuatan itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas kasus tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
(km/ad)
BATU BARA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat da
NASIONAL
GAYO LUES Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Gayo Lues, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk menurunkan suku bunga program Permodalan Nasional M
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari PT Toshida Indonesia terkait kasus dugaan korupsi yang menyer
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tetap tenang menyikapi pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menembu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan rumah jabatan bagi seluruh hakim di Indonesia. Kebijakan ini, menurut Pra
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya temuan dana sekitar Rp 39 triliun yang disebut berasal dari aset milik koruptor dan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Surya mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjadikan pening
PEMERINTAHAN