Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata jaksa Roy Riady.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ia juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun, yang terdiri dari dugaan kerugian negara dalam proyek Chromebook dan CDM.
Jaksa menyebut apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat dirampas dan dilelang.
Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menilai proyek pengadaan Chromebook saat Nadiem menjabat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.