BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Abyadi Siregar - Rabu, 13 Mei 2026 16:37 WIB
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
sidang tuntutan terhadap terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. (foto:Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara terdakwa lain, Mulyatsyah, disebut menerima dana sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor pendidikan hanya pada perangkat berbasis Chrome milik Google.

Perbuatan itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Atas kasus tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*


(km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Geram Izin Investasi Bisa Sampai 2 Tahun, Minta Bentuk Satgas Deregulasi
Tunggakan SPP Siswa SMP Panca Budi Tuntas, Pemko Medan Pastikan Ijazah Tidak Ditahan
Rico Waas Tawarkan Peluang Investasi Medan kepada Dubes Australia, Bahas Pendidikan hingga Infrastruktur
Nadiem Kaget Ibam Divonis 4 Tahun Penjara: Menurut Saya Ini Tidak Masuk Akal dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Gelang Elektronik di Kaki Nadiem Jadi Perhatian Saat Hadiri Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook
MPR Dorong Pendidikan Antikorupsi Jadi Fondasi Karakter, Nilai Integritas Harus Ditanam Sejak Dini di Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru