BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

RDP Pengelolaan Sampah di Talawi Memanas, Pelaku UMKM Soroti Penerapan Perda dan Pelayanan DLH

Muhammad Taufik - Rabu, 13 Mei 2026 19:16 WIB
RDP Pengelolaan Sampah di Talawi Memanas, Pelaku UMKM Soroti Penerapan Perda dan Pelayanan DLH
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (12/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (12/5/2026), berlangsung memanas.

Forum tersebut membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pelayanan kebersihan yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.

Perdebatan mencuat ketika salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Raman, mempertanyakan sistem penarikan retribusi sampah yang menurutnya belum diimbangi dengan pelayanan kebersihan yang adil dan merata.

Baca Juga:

Raman, pemilik usaha pembuatan lemari kaca di Kecamatan Talawi, mengaku telah membayar retribusi kebersihan selama satu tahun penuh.

Namun, sampah usahanya berupa pecahan kaca disebut tidak diangkut oleh petugas kebersihan DLH.

"Saya tidak keberatan membayar retribusi. Kami pelaku usaha juga ingin membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi pelayanan harus jelas dan aturan harus berlaku sama untuk semua," ujar Raman dalam forum tersebut.

Menurut Raman, sampah kaca dari usahanya telah dipisahkan dan dikemas secara aman agar tidak membahayakan petugas maupun armada pengangkut sampah.

Ia juga menilai volume sampah yang dihasilkan relatif kecil.

"Kadang dalam tiga hari hanya satu kotak kecil. Jadi saya rasa ini masih kategori sampah biasa," katanya.

Ia juga mengungkapkan sempat diminta melakukan penambahan pembayaran retribusi sampah.

Namun, dirinya meminta agar setiap pungutan disertai bukti resmi berupa karcis atau dokumen pembayaran dari pemerintah daerah.

Persoalan itu kemudian mendorong Raman mengajukan RDP ke DPRD Kabupaten Batu Bara guna meminta kejelasan terkait penerapan Perda tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bunga Kredit PNM Orang Kaya 9 Persen Tapi Rakyat Miskin 24 Persen, Prabowo: Ini Negara Pancasila atau Bukan?
Rupiah Tembus Rp17.500, Menkeu Purbaya: Tak Perlu Panik, Tak Seburuk Krisis Moneter 1998
Rico Waas Tawarkan Peluang Investasi Medan kepada Dubes Australia, Bahas Pendidikan hingga Infrastruktur
Rico Waas Jajaki Kerja Sama dengan UNDP, Medan Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan hingga Digitalisasi Layanan
Menlu Singapura Soroti Selat Malaka dan Hormuz, Sebut Kerja Sama RI Jadi Contoh Stabilitas Dunia
Pemkot Tanjungbalai Percepat Pembangunan Gerai KDMP/KKMP, Ini Targetnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru