Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
BATU BARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (12/5/2026), berlangsung memanas.
Forum tersebut membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pelayanan kebersihan yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.
Perdebatan mencuat ketika salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Raman, mempertanyakan sistem penarikan retribusi sampah yang menurutnya belum diimbangi dengan pelayanan kebersihan yang adil dan merata.Baca Juga:
Raman, pemilik usaha pembuatan lemari kaca di Kecamatan Talawi, mengaku telah membayar retribusi kebersihan selama satu tahun penuh.
Namun, sampah usahanya berupa pecahan kaca disebut tidak diangkut oleh petugas kebersihan DLH.
"Saya tidak keberatan membayar retribusi. Kami pelaku usaha juga ingin membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi pelayanan harus jelas dan aturan harus berlaku sama untuk semua," ujar Raman dalam forum tersebut.
Menurut Raman, sampah kaca dari usahanya telah dipisahkan dan dikemas secara aman agar tidak membahayakan petugas maupun armada pengangkut sampah.
Ia juga menilai volume sampah yang dihasilkan relatif kecil.
"Kadang dalam tiga hari hanya satu kotak kecil. Jadi saya rasa ini masih kategori sampah biasa," katanya.
Ia juga mengungkapkan sempat diminta melakukan penambahan pembayaran retribusi sampah.
Namun, dirinya meminta agar setiap pungutan disertai bukti resmi berupa karcis atau dokumen pembayaran dari pemerintah daerah.
Persoalan itu kemudian mendorong Raman mengajukan RDP ke DPRD Kabupaten Batu Bara guna meminta kejelasan terkait penerapan Perda tersebut.
Dalam rapat itu, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Batu Bara, Hermansyah, membenarkan bahwa pihaknya tidak mengangkut sampah kaca dari usaha milik Raman.
Menurut Hermansyah, kebijakan tersebut diambil karena sampah kaca dianggap berisiko melukai petugas kebersihan dan berpotensi merusak armada pengangkut.
"Sampah kaca bisa melukai tangan petugas dan menyebabkan ban mobil bocor," ujar Herman.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif retribusi kebersihan berbeda-beda berdasarkan jenis usaha sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk rumah makan dikenakan sekitar Rp100 ribu per bulan, usaha roti sekitar Rp50 ribu per bulan, sementara usaha lainnya disesuaikan dengan jenis dan volume sampah yang dihasilkan.
Namun, penjelasan tersebut dipersoalkan Raman. Menurutnya, Perda sebenarnya telah mengatur mekanisme serta tarif retribusi secara jelas, tetapi penerapannya di lapangan dinilai belum sesuai dengan ketentuan.
"Perdanya sudah jelas, tetapi pejabat yang berwenang diduga tidak menjalankan tarif retribusi sesuai aturan. Ini bisa merugikan daerah dan masyarakat," katanya.
Raman juga menilai pejabat yang lalai menjalankan amanat undang-undang maupun Perda seharusnya dievaluasi.
"Kalau aturan sudah jelas tetapi tidak diterapkan dengan benar, maka pejabat yang lalai seharusnya dievaluasi," ujarnya.
Meski demikian, Raman tetap mengajak seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Batu Bara untuk mematuhi kewajiban pembayaran retribusi kebersihan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
"Kami tetap mendukung perda ini demi kemajuan Kabupaten Batu Bara. Tetapi pelaksanaannya harus adil, transparan, dan tidak tebang pilih," katanya.
Selain itu, Raman menyatakan akan kembali menyurati Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara agar turun langsung meninjau volume sampah dari usahanya.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar penilaian terhadap kategori sampah dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa peninjauan langsung.
Dalam forum tersebut, persoalan perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM juga turut disinggung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, setiap pihak dilarang menghambat atau mempersulit kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum.
Raman mengaku belum puas dengan hasil RDP tersebut dan memastikan akan kembali mengajukan RDP lanjutan dengan membawa data tambahan terkait dugaan ketidaksesuaian penerapan Perda pengelolaan sampah di lapangan.*
(ad)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL