BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

RDP Pengelolaan Sampah di Talawi Memanas, Pelaku UMKM Soroti Penerapan Perda dan Pelayanan DLH

Muhammad Taufik - Rabu, 13 Mei 2026 19:16 WIB
RDP Pengelolaan Sampah di Talawi Memanas, Pelaku UMKM Soroti Penerapan Perda dan Pelayanan DLH
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (12/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam rapat itu, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Batu Bara, Hermansyah, membenarkan bahwa pihaknya tidak mengangkut sampah kaca dari usaha milik Raman.

Menurut Hermansyah, kebijakan tersebut diambil karena sampah kaca dianggap berisiko melukai petugas kebersihan dan berpotensi merusak armada pengangkut.

"Sampah kaca bisa melukai tangan petugas dan menyebabkan ban mobil bocor," ujar Herman.

Ia juga menjelaskan bahwa tarif retribusi kebersihan berbeda-beda berdasarkan jenis usaha sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk rumah makan dikenakan sekitar Rp100 ribu per bulan, usaha roti sekitar Rp50 ribu per bulan, sementara usaha lainnya disesuaikan dengan jenis dan volume sampah yang dihasilkan.

Namun, penjelasan tersebut dipersoalkan Raman. Menurutnya, Perda sebenarnya telah mengatur mekanisme serta tarif retribusi secara jelas, tetapi penerapannya di lapangan dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

"Perdanya sudah jelas, tetapi pejabat yang berwenang diduga tidak menjalankan tarif retribusi sesuai aturan. Ini bisa merugikan daerah dan masyarakat," katanya.

Raman juga menilai pejabat yang lalai menjalankan amanat undang-undang maupun Perda seharusnya dievaluasi.

"Kalau aturan sudah jelas tetapi tidak diterapkan dengan benar, maka pejabat yang lalai seharusnya dievaluasi," ujarnya.

Meski demikian, Raman tetap mengajak seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Batu Bara untuk mematuhi kewajiban pembayaran retribusi kebersihan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

"Kami tetap mendukung perda ini demi kemajuan Kabupaten Batu Bara. Tetapi pelaksanaannya harus adil, transparan, dan tidak tebang pilih," katanya.

Selain itu, Raman menyatakan akan kembali menyurati Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara agar turun langsung meninjau volume sampah dari usahanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bunga Kredit PNM Orang Kaya 9 Persen Tapi Rakyat Miskin 24 Persen, Prabowo: Ini Negara Pancasila atau Bukan?
Rupiah Tembus Rp17.500, Menkeu Purbaya: Tak Perlu Panik, Tak Seburuk Krisis Moneter 1998
Rico Waas Tawarkan Peluang Investasi Medan kepada Dubes Australia, Bahas Pendidikan hingga Infrastruktur
Rico Waas Jajaki Kerja Sama dengan UNDP, Medan Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan hingga Digitalisasi Layanan
Menlu Singapura Soroti Selat Malaka dan Hormuz, Sebut Kerja Sama RI Jadi Contoh Stabilitas Dunia
Pemkot Tanjungbalai Percepat Pembangunan Gerai KDMP/KKMP, Ini Targetnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru