Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (12/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Menurut dia, langkah tersebut penting agar penilaian terhadap kategori sampah dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa peninjauan langsung.
Dalam forum tersebut, persoalan perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM juga turut disinggung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, setiap pihak dilarang menghambat atau mempersulit kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum.
Raman mengaku belum puas dengan hasil RDP tersebut dan memastikan akan kembali mengajukan RDP lanjutan dengan membawa data tambahan terkait dugaan ketidaksesuaian penerapan Perda pengelolaan sampah di lapangan.*