Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas gempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Gibran juga menyampaikan doa untuk masyarakat NTT yang terdampak gempa, terutama keluarga yang kehilangan anggota keluarga, mengalami kerusakan tempat tinggal, serta warga yang masih berada dalam situasi sulit akibat bencana.
"Pikiran dan doa saya bersama seluruh masyarakat yang terdampak, khususnya keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, mengalami kerusakan tempat tinggal, maupun yang saat ini masih berada dalam situasi sulit akibat bencana," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/8/2026).Baca Juga:
Gibran mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penanganan pascagempa di NTT.
Penanganan tersebut mencakup kondisi darurat, evakuasi masyarakat terdampak, hingga pendataan kerusakan dan dampak gempa.
Pendataan dilakukan untuk memetakan kebutuhan di lapangan. Setelah itu, pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
"Pemerintah akan berupaya maksimal untuk memastikan penanganan darurat, evakuasi, pendataan dampak bencana, serta penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Gibran berharap masyarakat NTT yang terdampak gempa diberikan kekuatan dan keselamatan dalam menghadapi bencana.
Ia juga berharap proses penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 sebelumnya mengguncang Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Sabtu (15/8/2026).
Deputi Bidang Geofisika BMKG Nelly Florida Riama mengatakan gempa tersebut tergolong dangkal dengan kedalaman 15 kilometer.
Gempa dipicu aktivitas Flores Back-Arc Thrust atau Sesar Naik Busur Belakang Flores.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL