Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (12/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BATU BARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (12/5/2026), berlangsung memanas.
Forum tersebut membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pelayanan kebersihan yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.
Perdebatan mencuat ketika salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Raman, mempertanyakan sistem penarikan retribusi sampah yang menurutnya belum diimbangi dengan pelayanan kebersihan yang adil dan merata.
Raman, pemilik usaha pembuatan lemari kaca di Kecamatan Talawi, mengaku telah membayar retribusi kebersihan selama satu tahun penuh.
Namun, sampah usahanya berupa pecahan kaca disebut tidak diangkut oleh petugas kebersihanDLH.
"Saya tidak keberatan membayar retribusi. Kami pelaku usaha juga ingin membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi pelayanan harus jelas dan aturan harus berlaku sama untuk semua," ujar Raman dalam forum tersebut.
Menurut Raman, sampah kaca dari usahanya telah dipisahkan dan dikemas secara aman agar tidak membahayakan petugas maupun armada pengangkut sampah.
Ia juga menilai volume sampah yang dihasilkan relatif kecil.
"Kadang dalam tiga hari hanya satu kotak kecil. Jadi saya rasa ini masih kategori sampah biasa," katanya.
Ia juga mengungkapkan sempat diminta melakukan penambahan pembayaran retribusi sampah.
Namun, dirinya meminta agar setiap pungutan disertai bukti resmi berupa karcis atau dokumen pembayaran dari pemerintah daerah.
Persoalan itu kemudian mendorong Raman mengajukan RDP ke DPRD Kabupaten Batu Bara guna meminta kejelasan terkait penerapan Perda tersebut.