BREAKING NEWS
Minggu, 16 Agustus 2026

Sidang Tuntutan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Kembali Ditunda, Hakim Geram: Kejati Kalian Itu Ngapain?

Johan - Sabtu, 15 Agustus 2026 13:27 WIB
Sidang Tuntutan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Kembali Ditunda, Hakim Geram: Kejati Kalian Itu Ngapain?
Salah satu terdakwa korupsi Inalum saat mejalani persidangan di PN Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019 kembali ditunda.

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum; Djoko Sutrisno, Direktur Utama PT PASU; Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum; serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/8/2026) sore.

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis sempat membuka persidangan.

Setelah sidang dimulai, hakim menanyakan kesiapan surat tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Baik, penuntut umum, tuntutannya ini sudah yang kedua ini," kata hakim.

JPU Rahmat kemudian menyampaikan bahwa surat tuntutan belum selesai.

Ia meminta waktu tambahan karena rencana tuntutan atau rentut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara belum keluar.

"Izin, Majelis. Untuk tuntutan belum selesai, dikarenakan rencana tuntutan (rentut) belum keluar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Majelis," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Batu Bara itu.

Mendengar penjelasan tersebut, As'ad mempertanyakan alasan rentut belum diterbitkan oleh Kejati Sumut.

Jaksa menjelaskan bahwa surat tuntutan masih dalam tahap perbaikan.

"Kenapa belum keluar? Alasannya apa? Kejati kalian itu ngapain? Ha, itu dulu. Sudah dua kali ini. Kapan?" tanya hakim.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Jenguk Pelajar Korban Dugaan Keracunan MBG, Kondisinya Lebih Parah
Baliho Ultah Jokowi Dipertanyakan, LP3HI: Pakai Duit Rakyat atau Bukan?
Membedah Kawan dan Lawan Prabowo dalam Pidato di Sidang MPR 2026
PBVSI Langkat Angkat Trofi INALUM Cup 2026 Usai Menang 3-1 atas Pelita Pematangsiantar
Wali Kota Rico Waas Kukuhkan 48 Paskibraka Medan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI
Semarak Kemerdekaan di Medan, Wali Kota Rico Waas Turun ke Jalan Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru