Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019 kembali ditunda.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum; Djoko Sutrisno, Direktur Utama PT PASU; Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum; serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/8/2026) sore.Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis sempat membuka persidangan.
Setelah sidang dimulai, hakim menanyakan kesiapan surat tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Baik, penuntut umum, tuntutannya ini sudah yang kedua ini," kata hakim.
JPU Rahmat kemudian menyampaikan bahwa surat tuntutan belum selesai.
Ia meminta waktu tambahan karena rencana tuntutan atau rentut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara belum keluar.
"Izin, Majelis. Untuk tuntutan belum selesai, dikarenakan rencana tuntutan (rentut) belum keluar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Majelis," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Batu Bara itu.
Mendengar penjelasan tersebut, As'ad mempertanyakan alasan rentut belum diterbitkan oleh Kejati Sumut.
Jaksa menjelaskan bahwa surat tuntutan masih dalam tahap perbaikan.
"Kenapa belum keluar? Alasannya apa? Kejati kalian itu ngapain? Ha, itu dulu. Sudah dua kali ini. Kapan?" tanya hakim.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN