Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019 kembali ditunda.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum; Djoko Sutrisno, Direktur Utama PT PASU; Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum; serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/8/2026) sore.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis sempat membuka persidangan.
Setelah sidang dimulai, hakim menanyakan kesiapan surat tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Baik, penuntut umum, tuntutannya ini sudah yang kedua ini," kata hakim.
JPU Rahmat kemudian menyampaikan bahwa surat tuntutan belum selesai.
Ia meminta waktu tambahan karena rencana tuntutan atau rentut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara belum keluar.
"Izin, Majelis. Untuk tuntutan belum selesai, dikarenakan rencana tuntutan (rentut) belum keluar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Majelis," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Batu Bara itu.
Mendengar penjelasan tersebut, As'ad mempertanyakan alasan rentut belum diterbitkan oleh Kejati Sumut.
Jaksa menjelaskan bahwa surat tuntutan masih dalam tahap perbaikan.
"Kenapa belum keluar? Alasannya apa? Kejati kalian itu ngapain? Ha, itu dulu. Sudah dua kali ini. Kapan?" tanya hakim.
JPU kemudian memastikan surat tuntutan akan diselesaikan dan dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Izin, hari Rabu, Majelis," kata Rahmat.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa segera menyelesaikan surat tuntutan tersebut.
Hakim menegaskan bahwa penundaan kali ini merupakan kesempatan terakhir.
As'ad juga memerintahkan panitera pengganti membuat surat yang ditembuskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari Rabu tanggal berapa itu? Tanggal 19 Agustus. Itu terakhir? Kami buat surat ini. Buat surat ini, tembusan Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujarnya sambil memerintahkan panitera pengganti untuk membuat surat.
Hakim selanjutnya menjelaskan kepada para terdakwa dan penasihat hukum bahwa pembacaan tuntutan harus kembali ditunda karena JPU belum menyelesaikan dokumen tersebut.
"Sudah dengar para terdakwa dan advokat? Tuntutan yang kedua kali ini belum siap untuk dibacakan. Masih meminta waktu tanggal 19 Agustus 2026 hari Rabu. Itu Pak Jaksanya yang bilang, bukan saya. Tak ada lagi yang ditutup-tutupi, jangan," tuturnya.
Dengan demikian, sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa akan kembali digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan telah dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026).
Namun, persidangan ditunda karena JPU belum menyiapkan surat tuntutan.
Penundaan pada Jumat (14/8/2026) menjadi penundaan kedua untuk agenda pembacaan tuntutan dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141 miliar.
Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menjerat mereka dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang pembacaan tuntutan selanjutnya akan menjadi agenda penting untuk mengetahui tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium Inalum tersebut.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.