Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (12/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BATU BARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (12/5/2026), berlangsung memanas.
Forum tersebut membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pelayanan kebersihan yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.
Perdebatan mencuat ketika salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Raman, mempertanyakan sistem penarikan retribusi sampah yang menurutnya belum diimbangi dengan pelayanan kebersihan yang adil dan merata.
Raman, pemilik usaha pembuatan lemari kaca di Kecamatan Talawi, mengaku telah membayar retribusi kebersihan selama satu tahun penuh.
Namun, sampah usahanya berupa pecahan kaca disebut tidak diangkut oleh petugas kebersihanDLH.
"Saya tidak keberatan membayar retribusi. Kami pelaku usaha juga ingin membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi pelayanan harus jelas dan aturan harus berlaku sama untuk semua," ujar Raman dalam forum tersebut.
Menurut Raman, sampah kaca dari usahanya telah dipisahkan dan dikemas secara aman agar tidak membahayakan petugas maupun armada pengangkut sampah.
Ia juga menilai volume sampah yang dihasilkan relatif kecil.
"Kadang dalam tiga hari hanya satu kotak kecil. Jadi saya rasa ini masih kategori sampah biasa," katanya.
Ia juga mengungkapkan sempat diminta melakukan penambahan pembayaran retribusi sampah.
Namun, dirinya meminta agar setiap pungutan disertai bukti resmi berupa karcis atau dokumen pembayaran dari pemerintah daerah.
Persoalan itu kemudian mendorong Raman mengajukan RDP ke DPRD Kabupaten Batu Bara guna meminta kejelasan terkait penerapan Perda tersebut.
Dalam rapat itu, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Batu Bara, Hermansyah, membenarkan bahwa pihaknya tidak mengangkut sampah kaca dari usaha milik Raman.
Menurut Hermansyah, kebijakan tersebut diambil karena sampah kaca dianggap berisiko melukai petugas kebersihan dan berpotensi merusak armada pengangkut.
"Sampah kaca bisa melukai tangan petugas dan menyebabkan ban mobil bocor," ujar Herman.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif retribusi kebersihan berbeda-beda berdasarkan jenis usaha sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk rumah makan dikenakan sekitar Rp100 ribu per bulan, usaha roti sekitar Rp50 ribu per bulan, sementara usaha lainnya disesuaikan dengan jenis dan volume sampah yang dihasilkan.
Namun, penjelasan tersebut dipersoalkan Raman. Menurutnya, Perda sebenarnya telah mengatur mekanisme serta tarif retribusi secara jelas, tetapi penerapannya di lapangan dinilai belum sesuai dengan ketentuan.
"Perdanya sudah jelas, tetapi pejabat yang berwenang diduga tidak menjalankan tarif retribusi sesuai aturan. Ini bisa merugikan daerah dan masyarakat," katanya.
Raman juga menilai pejabat yang lalai menjalankan amanat undang-undang maupun Perda seharusnya dievaluasi.
"Kalau aturan sudah jelas tetapi tidak diterapkan dengan benar, maka pejabat yang lalai seharusnya dievaluasi," ujarnya.
Meski demikian, Raman tetap mengajak seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Batu Bara untuk mematuhi kewajiban pembayaran retribusi kebersihan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
"Kami tetap mendukung perda ini demi kemajuan Kabupaten Batu Bara. Tetapi pelaksanaannya harus adil, transparan, dan tidak tebang pilih," katanya.
Selain itu, Raman menyatakan akan kembali menyurati Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara agar turun langsung meninjau volume sampah dari usahanya.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar penilaian terhadap kategori sampah dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa peninjauan langsung.
Dalam forum tersebut, persoalan perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM juga turut disinggung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, setiap pihak dilarang menghambat atau mempersulit kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum.
Raman mengaku belum puas dengan hasil RDP tersebut dan memastikan akan kembali mengajukan RDP lanjutan dengan membawa data tambahan terkait dugaan ketidaksesuaian penerapan Perda pengelolaan sampah di lapangan.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
RDP Pengelolaan Sampah di Talawi Memanas, Pelaku UMKM Soroti Penerapan Perda dan Pelayanan DLH