BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Korupsi Ombudsman RI Melebar: Kejagung Ungkap Dugaan Jual Beli LAHP, Uang Rp600 Juta Dikembalikan PT Toshida

Adelia Syafitri - Rabu, 13 Mei 2026 18:25 WIB
Kasus Korupsi Ombudsman RI Melebar: Kejagung Ungkap Dugaan Jual Beli LAHP, Uang Rp600 Juta Dikembalikan PT Toshida
Kepala Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. (foto: Media Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari PT Toshida Indonesia terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.

Uang tersebut telah disita penyidik dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan pengembalian uang itu dilakukan sekitar sepekan lalu.

Baca Juga:

"Betul (ada pengembalian uang Rp600 juta), sudah kita sita. Sekitar seminggu lalu," kata Syarif di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Syarif menjelaskan, pengembalian dana tersebut tidak dilakukan atas nama Hery Susanto, melainkan berkaitan dengan transaksi dalam perkara yang sedang diusut.

Ia menyebut pengembalian terjadi sebelum penangkapan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.

"Pengembalian uang tersebut sebelum penangkapan Dirut PT Toshida," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penangkapan terhadap Laode Sinarwan Oda pada Senin malam, 11 Mei 2026, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Laode diamankan di sebuah rumah di Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan lain yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung menyebut sedikitnya 17 perusahaan diduga terlibat dalam skema tersebut.

Namun, nilai transaksi dari masing-masing perusahaan masih dalam proses pendalaman.

"Sedang kami selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung atau melalui perantara," kata Syarif.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan peran perantara yang menghubungkan perusahaan dengan oknum di lingkungan Ombudsman RI.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.*


(tt/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Ungkap Temuan Rp 39 Triliun Aset Koruptor di Rekening Tak Aktif: Mungkin Banyak Piaraan, Jadi Istrinya Tak Tahu
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Prabowo Geram Izin Investasi Bisa Sampai 2 Tahun, Minta Bentuk Satgas Deregulasi
IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial
Prabowo Akan Saksikan Penyerahan Denda Administratif Kawasan Hutan Rp10 Triliun di Kejaksaan Agung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru