Kabupaten Simalungun Raih Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII 2026 Gorontalo
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
MEDAN – Empat terdakwa perkara dugaan pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Keempat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo.Baca Juga:
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Proses tersebut disebut tidak mengacu pada ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 serta keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata JPU Hendri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim.
Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP melalui Iman Subakti yang dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
Sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyebut uraian tuntutan hanya mengulang isi dakwaan.
"Seolah-olah hanya copy paste dari dakwaan. Padahal fakta persidangan berbeda," ujar Julisman.
Menurut dia, saksi-saksi di persidangan menyebut proses tersebut merupakan pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana didalilkan jaksa.
Karena itu, ia menilai tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara.
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp39 miliar untuk pembangunan ruas jalan Ujung Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Pengurus
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar memperkuat kemitraan antara Satuan Pelayana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platfo
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR y
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
PALUTA Perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera U
EKONOMI
MEDAN Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Kota Tua Kesawan, Medan, Minggu (28/6/2026), berlangsung lebih semarak dari biasanya. Selain
PEMERINTAHAN