BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Empat Terdakwa Kasus Alih Lahan PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Hanya “Copy Paste” Dakwaan

Zulkarnain - Rabu, 13 Mei 2026 19:55 WIB
Empat Terdakwa Kasus Alih Lahan PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Hanya “Copy Paste” Dakwaan
Keempat terdakwa saat mendengar tuntutan JPU, Rabu (13/5). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Empat terdakwa perkara dugaan pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Keempat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo.

Baca Juga:

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.

Proses tersebut disebut tidak mengacu pada ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 serta keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata JPU Hendri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim.

Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP melalui Iman Subakti yang dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyebut uraian tuntutan hanya mengulang isi dakwaan.

"Seolah-olah hanya copy paste dari dakwaan. Padahal fakta persidangan berbeda," ujar Julisman.

Menurut dia, saksi-saksi di persidangan menyebut proses tersebut merupakan pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana didalilkan jaksa.

Karena itu, ia menilai tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan
Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan
Usai Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar Jadi Sorotan, Gus Ipul Nonaktifkan 2 Pejabat Kemensos
Kasus Korupsi Ombudsman RI Melebar: Kejagung Ungkap Dugaan Jual Beli LAHP, Uang Rp600 Juta Dikembalikan PT Toshida
Prabowo Ungkap Temuan Rp 39 Triliun Aset Koruptor di Rekening Tak Aktif: Mungkin Banyak Piaraan, Jadi Istrinya Tak Tahu
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru