Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
JAKARTA Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu bekerja lebih terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejaha
EKONOMI
MEDAN – Empat terdakwa perkara dugaan pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Keempat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo.Baca Juga:
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Proses tersebut disebut tidak mengacu pada ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 serta keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata JPU Hendri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim.
Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP melalui Iman Subakti yang dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
Sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyebut uraian tuntutan hanya mengulang isi dakwaan.
"Seolah-olah hanya copy paste dari dakwaan. Padahal fakta persidangan berbeda," ujar Julisman.
Menurut dia, saksi-saksi di persidangan menyebut proses tersebut merupakan pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana didalilkan jaksa.
Karena itu, ia menilai tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara.
JAKARTA Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu bekerja lebih terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejaha
EKONOMI
MEDAN Institut Bisnis dan Komputer Indonesia (IBKI) Medan menghadirkan dua pakar dari Malaysia dalam kuliah umum yang digelar di Aula Ka
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh di
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Aceh Dr. H. Iskandar Muda Hasibuan menilai peningkatan kualitas pendi
PENDIDIKAN
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim pemerintah akan menerapkan Daru
NASIONAL
JAKARTA Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perl
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, terlibat perdebatan dengan Kapolres Metr
PERISTIWA
JAKARTA Penyanyi Pradikta Wicaksono atau Dikta resmi menikah dengan kekasihnya, Rachel Florencia atau Rachel Cia. Pernikahan keduanya be
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat alokasi anggaran terbesar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 13 kepala dinas di Sumatera Utara terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korup
HUKUM DAN KRIMINAL