BREAKING NEWS
Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan

Dharma - Rabu, 13 Mei 2026 19:47 WIB
Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yang terjadi setelah tidak lagi memiliki kewenangan.

"Tidak ada kesalahan tanpa perbuatan," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan menerima perlawanan terdakwa.

Sementara itu, kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar.

Selain Dante Sinaga, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain dari lingkungan PT Inalum dan PT PASU.*


(tm/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan
Usai Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar Jadi Sorotan, Gus Ipul Nonaktifkan 2 Pejabat Kemensos
Kasus Korupsi Ombudsman RI Melebar: Kejagung Ungkap Dugaan Jual Beli LAHP, Uang Rp600 Juta Dikembalikan PT Toshida
Prabowo Ungkap Temuan Rp 39 Triliun Aset Koruptor di Rekening Tak Aktif: Mungkin Banyak Piaraan, Jadi Istrinya Tak Tahu
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru