Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2029 jika aturan mengenai persyaratan pendidikan tidak berubah. Mahfud juga menyoroti perbedaan antara kedudukan formal Gibran sebagai wakil presiden dan legitimasi yang dipersoalkan setelah putusan MK terkait dokumen pendidikannya.
Mahfud menjelaskan, secara formal Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden setelah MK memutus perkara gugatan persyaratan pendidikan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Namun, menurut Mahfud, putusan tersebut belum mengakhiri perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
"Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai wakil presiden, tapi tidak punya legitimasi sebagai wakil presiden," kata Mahfud dikutip, Minggu (11/10/2026).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, perdebatan tersebut berpotensi berlanjut hingga menjelang Pilpres 2029. Ia menilai aturan yang berlaku perlu diperjelas agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan polemik hukum dan politik.
Mahfud secara khusus menyoroti kemungkinan Gibran kembali maju dalam pemilihan presiden mendatang. Ia menilai, apabila aturan yang berlaku tidak berubah dan persoalan persyaratan pendidikan tetap menjadi hambatan, Gibran tidak dapat begitu saja dianggap memenuhi syarat pencalonan.
"Berikutnya, kalau tidak ada perubahan aturan-aturan, maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029," ujar Mahfud.
Ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan jalur pendidikan kesetaraan Paket C sebagai salah satu opsi untuk memenuhi persyaratan pendidikan. Namun, menurutnya, waktu dan alasan seseorang menempuh pendidikan kesetaraan juga dapat memunculkan perdebatan dari sisi moral.
"Karena baru mau ngambil sekarang toh Paket C," katanya.
Meski demikian, pernyataan Mahfud tersebut merupakan penilaian mengenai kemungkinan pencalonan Gibran pada masa mendatang, bukan keputusan resmi penyelenggara pemilu yang menyatakan Gibran telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk Pilpres 2029.
Persyaratan dan mekanisme pencalonan pada pemilu mendatang tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku saat proses pencalonan dilakukan.
Polemik ini berawal dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.