5 Fakta Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang Terungkap dalam Persidangan MK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah,
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2029 jika aturan mengenai persyaratan pendidikan tidak berubah. Mahfud juga menyoroti perbedaan antara kedudukan formal Gibran sebagai wakil presiden dan legitimasi yang dipersoalkan setelah putusan MK terkait dokumen pendidikannya.
Mahfud menjelaskan, secara formal Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden setelah MK memutus perkara gugatan persyaratan pendidikan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Namun, menurut Mahfud, putusan tersebut belum mengakhiri perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
"Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai wakil presiden, tapi tidak punya legitimasi sebagai wakil presiden," kata Mahfud dikutip, Minggu (11/10/2026).Baca Juga:
Menurut Mahfud, perdebatan tersebut berpotensi berlanjut hingga menjelang Pilpres 2029. Ia menilai aturan yang berlaku perlu diperjelas agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan polemik hukum dan politik.
Mahfud secara khusus menyoroti kemungkinan Gibran kembali maju dalam pemilihan presiden mendatang. Ia menilai, apabila aturan yang berlaku tidak berubah dan persoalan persyaratan pendidikan tetap menjadi hambatan, Gibran tidak dapat begitu saja dianggap memenuhi syarat pencalonan.
"Berikutnya, kalau tidak ada perubahan aturan-aturan, maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029," ujar Mahfud.
Ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan jalur pendidikan kesetaraan Paket C sebagai salah satu opsi untuk memenuhi persyaratan pendidikan. Namun, menurutnya, waktu dan alasan seseorang menempuh pendidikan kesetaraan juga dapat memunculkan perdebatan dari sisi moral.
"Karena baru mau ngambil sekarang toh Paket C," katanya.
Meski demikian, pernyataan Mahfud tersebut merupakan penilaian mengenai kemungkinan pencalonan Gibran pada masa mendatang, bukan keputusan resmi penyelenggara pemilu yang menyatakan Gibran telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk Pilpres 2029.
Persyaratan dan mekanisme pencalonan pada pemilu mendatang tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku saat proses pencalonan dilakukan.
Polemik ini berawal dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Hakim MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance dan academic records yang disebut dalam persidangan. Menurut pertimbangan hakim, dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan pendidikan menengah.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut. Karena itu, pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan yang tidak mendiskualifikasi Gibran.
Selain membahas peluang pencalonan Gibran, Mahfud menilai regulasi pemilu perlu dievaluasi, terutama mengenai mekanisme untuk mempersoalkan persyaratan calon.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai kapan dan melalui jalur apa persoalan persyaratan pencalonan dapat diajukan, baik pada tahap penetapan pasangan calon, setelah hasil pemilu diumumkan, maupun setelah kandidat dilantik.
Mahfud juga menekankan pentingnya kesesuaian antara materi peraturan dan kewenangan lembaga yang menyusunnya. Ia menilai aturan pemilu harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Bagi Mahfud, polemik tersebut bukan hanya menyangkut Gibran, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Mahfud turut menyinggung pengaruh dukungan partai politik dan arah koalisi pemerintahan terhadap dinamika politik Gibran menjelang pemilu berikutnya.
Menurutnya, sikap partai-partai dalam koalisi dapat dipengaruhi oleh arah politik Presiden Prabowo Subianto. Namun, Mahfud tidak menyatakan bahwa Prabowo telah mengambil keputusan tertentu mengenai masa depan politik Gibran.
Ia memperkirakan perdebatan mengenai persoalan hukum dan politik tersebut dapat terus berlangsung hingga 2029.
"Bisa jadi, bisa jadi ini apa? Perang urat saraf bukan perang urat saraf lagi saya kira perang terbuka, opini terbuka itu akan terjadi adu kuat ya sampai tahun 2029," kata Mahfud.
Pernyataan itu menggambarkan pandangannya mengenai kemungkinan berlanjutnya perdebatan di ruang publik dan politik.
Dengan demikian, penilaian Mahfud tentang peluang Gibran maju pada Pilpres 2029 masih berupa pandangan hukum dan politik. Kepastian mengenai persyaratan pencalonan nantinya akan ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku serta proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.* (tm/dh)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah,
NASIONAL
JAKARTA Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia mulai berdampak ke negara tetangga, termasuk Mal
NASIONAL
MEDAN Kota Medan, Sumatera Utara, masuk dalam daftar 10 destinasi wisata dengan nilai terbaik di dunia untuk 2027 versi Skyscanner. Medan
PARIWISATA
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (11/10/2026), untuk melakukan pertemuan
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (11/10/2026), terpantau stabil dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Harga emas batangan u
EKONOMI
BANDA ACEH Dua siswi SMA Negeri 7 Banda Aceh, Windy Fathien Nazira dan Siti Carissa, berhasil meraih Juara Harapan II cabang Tari Kreasi d
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&039ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomo
NASIONAL
LABUHANBATU Video warga menggeruduk salah satu perumahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, viral di media
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Seorang bayi perempuan ditemukan di pinggir jalan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Polisi mengungka
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Polri mengerahkan 500 personel gabungan untuk membantu penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatera Bar
PERISTIWA