Wabup PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Terkait Suap Fee Proyek
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud Md, merilis pernyataan yang memberikan klarifikasi terkait komentarnya, sebelumnya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Mahfud Md mengklarifikasi bahwa pernyataan sebelumnya terkait bukti yang tidak cukup seharusnya merujuk pada penetapan tersangka tanpa bukti yang memadai.
Dalam klarifikasinya, Mahfud Md menyatakan bahwa hingga saat ini masih banyak kasus di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK, namun belum juga disidangkan karena bukti yang dimiliki belum memadai. Pernyataan tersebut diperinci dengan pengakuan bahwa situasi seperti ini dapat menyiksa individu yang menjadi tersangka tanpa dasar bukti yang cukup.
Meskipun mengakui bahwa KPK telah melaksanakan OTT dengan baik dan mampu membuktikan hasilnya, Mahfud Md menekankan bahwa kritik sebelumnya lebih mengarah pada kasus-kasus tertentu di mana penanganan bukti dan proses hukum tidak memadai. Klarifikasi ini mencoba merinci sudut pandang Mahfud Md terhadap peran KPK dan upaya yang harus dilakukan untuk memastikan proses hukum yang adil dan efektif.
Pernyataan kontroversial sebelumnya, di mana Mahfud Md menyebutkan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan, kemudian mendapat klarifikasi yang lebih rinci dan memberikan gambaran lebih akurat tentang pandangannya terhadap permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait OTT dan penanganan kasus korupsi. (Ayu lestari)
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melemah 127,5 poin atau 0,
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengusulkan agar anggaran KSP dipisahkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemen
POLITIK
MEDAN Laju inflasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan setelah mencatatkan angka yang jauh di atas target nasional
EKONOMI