Akibat Fasilitas D/A Tanpa Agunan, Piutang PT PASU ke PT Inalum Membengkak Hingga Tak Bisa Dibayar
MEDAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, PT Inalum telah memberikan fasilitas pembayaran Document Against Acceptance (D/A) tanpa
Hukum dan Kriminal