Usai Jadi Saksi Dokter Tifa, Politikus PSI Dian Sandi Ngaku Bahagia: Biar Terbuka Terang Benderang
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN - Pengamat kebijakan publik sekaligus responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ratama Saragih menilai, Kejati Sumut tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Ia menegaskan, temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025, memuat indikasi kuat adanya penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan negara.
Dalam LHP BPK Auditoriat Utama Keuangan Negara VII Tahun 2025, Nomor 19/LHP/XX/I/2025, tertulis bahwa kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU menggunakan metode pembayaran tanpa agunan kurang prudent. Bahkan metode pembayaran berbasis Document Against Acceptance (D/A) itu hanya diberikan kepada PT PASU, yang menurut BPK memiliki risiko tinggi gagal bayar.
Baca Juga:
KEGAGALAN BAYAR TIDAK DITINDAK, PERJANJIAN TIDAK DIEVALUASI
BPK juga menyoroti kelalaian manajerial di tubuh PT Inalum. Di antaranya permintaan persetujuan (RVA) metode D/A pada 2020 tidak sesuai pedoman SK-020/DIR/2019. Kemudian, risiko gagal bayar tidak dikaji dan tetap dijalankan.
Tidak ada evaluasi perjanjian, meski laporan keuangan PT PASU menunjukkan situasi keuangan bermasalah. Kegagalan bayar PT PASU tidak diproses secara hukum meski kontrak mengamanatkan hal tersebut. Tidak ada kesepakatan tertulis untuk penyelesaian piutang macet.
Ratama menilai rangkaian temuan itu mengarah pada dugaan kuat adanya pemufakatan jahat antara pihak PT Inalum dan PT PASU. "Kebijakan berubah, agunan dihapus, risiko diabaikan, kegagalan bayar tidak ditindak. Ini pola yang tidak bisa dianggap keliru secara administrasi semata," ujarnya.
DIREKSI MELANGGAR KEBIJAKAN INTERNAL
Dalam pernyataannya, Ratama bahkan menuding bahwa direksi PT Inalum pada 2019 serta sejumlah pejabat tinggi perusahaan—termasuk SEVP Pengembangan Usaha dan SEVP Keuangan Operasional—diduga sengaja mengabaikan kewajiban melindungi kepentingan perusahaan.
Deputy GM Marketing & Sales juga disebut BPK lalai melakukan evaluasi kontrak berdasarkan kondisi keuangan PT PASU. "Ini bukan perkara administratif lagi. Jika temuan BPK dibaca utuh, terlihat jelas ada tindakan pembiaran yang sistematis," tegas Ratama.
DESAKAN MENGUAT: KEJATISU JANGAN BERPUTAR-PUTAR
Ratama meminta Kepala Kejatisu Harli Siregar bergerak cepat. Menurutnya, temuan BPK sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status sejumlah pihak dari saksi menjadi tersangka.
"Publik menunggu ketegasan hukum. Jangan sampai Kejatisu dianggap sengaja memperlambat. Semua sudah terang-benderang dalam LHP BPK," tutupnya.*
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria Investasi atau Perampasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berperan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto d
NASIONAL
JAKARTA Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation, Budi Mulyawan, mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang dila
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap motif penembakan yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial DN (40) di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorienta
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan dalam perkara dugaan suap pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyiapkan skema pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan indust
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui deteks
PEMERINTAHAN