Satpas Denpasar Perketat Edukasi Pengemudi Pemula demi Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas
DENPASAR Satpas SIM Polresta Denpasar meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada
NASIONAL
MEDAN - Pengamat kebijakan publik sekaligus responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ratama Saragih menilai, Kejati Sumut tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Ia menegaskan, temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025, memuat indikasi kuat adanya penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan negara.
Dalam LHP BPK Auditoriat Utama Keuangan Negara VII Tahun 2025, Nomor 19/LHP/XX/I/2025, tertulis bahwa kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU menggunakan metode pembayaran tanpa agunan kurang prudent. Bahkan metode pembayaran berbasis Document Against Acceptance (D/A) itu hanya diberikan kepada PT PASU, yang menurut BPK memiliki risiko tinggi gagal bayar.
Baca Juga:
KEGAGALAN BAYAR TIDAK DITINDAK, PERJANJIAN TIDAK DIEVALUASI
BPK juga menyoroti kelalaian manajerial di tubuh PT Inalum. Di antaranya permintaan persetujuan (RVA) metode D/A pada 2020 tidak sesuai pedoman SK-020/DIR/2019. Kemudian, risiko gagal bayar tidak dikaji dan tetap dijalankan.
Tidak ada evaluasi perjanjian, meski laporan keuangan PT PASU menunjukkan situasi keuangan bermasalah. Kegagalan bayar PT PASU tidak diproses secara hukum meski kontrak mengamanatkan hal tersebut. Tidak ada kesepakatan tertulis untuk penyelesaian piutang macet.
Ratama menilai rangkaian temuan itu mengarah pada dugaan kuat adanya pemufakatan jahat antara pihak PT Inalum dan PT PASU. "Kebijakan berubah, agunan dihapus, risiko diabaikan, kegagalan bayar tidak ditindak. Ini pola yang tidak bisa dianggap keliru secara administrasi semata," ujarnya.
DIREKSI MELANGGAR KEBIJAKAN INTERNAL
Dalam pernyataannya, Ratama bahkan menuding bahwa direksi PT Inalum pada 2019 serta sejumlah pejabat tinggi perusahaan—termasuk SEVP Pengembangan Usaha dan SEVP Keuangan Operasional—diduga sengaja mengabaikan kewajiban melindungi kepentingan perusahaan.
Deputy GM Marketing & Sales juga disebut BPK lalai melakukan evaluasi kontrak berdasarkan kondisi keuangan PT PASU. "Ini bukan perkara administratif lagi. Jika temuan BPK dibaca utuh, terlihat jelas ada tindakan pembiaran yang sistematis," tegas Ratama.
DESAKAN MENGUAT: KEJATISU JANGAN BERPUTAR-PUTAR
Ratama meminta Kepala Kejatisu Harli Siregar bergerak cepat. Menurutnya, temuan BPK sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status sejumlah pihak dari saksi menjadi tersangka.
"Publik menunggu ketegasan hukum. Jangan sampai Kejatisu dianggap sengaja memperlambat. Semua sudah terang-benderang dalam LHP BPK," tutupnya.*
DENPASAR Satpas SIM Polresta Denpasar meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada
NASIONAL
JAKARTA Atlet balap sepeda Indonesia, Rendy Varera, membuka perolehan medali Merah Putih di SEA Games Thailand 2025. Rendy meraih medali
OLAHRAGA
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menanggapi munculnya gerakan patungan beli hutan yang ramai dibicar
NASIONAL
JAKARTA Pengurus Provinsi Senam Tera Indonesia (STI) DKI Jakarta menggelar Lomba Senam Tera Tingkat Provinsi untuk memperingati Hari Ula
KESEHATAN
ACEH TAMIANG PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyalurkan bantuan ke Desa Kampung Alur Mentawak, Aceh Tamiang, yang terdampak banjir d
NASIONAL
GIANYAR, BALI Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum
PENDIDIKAN
DENPASAR, BALI Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen terhadap keterbukaan informasi melalui ajang Penganugerahan Keterbukaan Info
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama masyarakat menggelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 di Lapangan Kantor B
NASIONAL
YOGYAKARTA Seorang warga negara Nigeria berinisial OCV (27) tengah menjadi sorotan setelah menyebarkan konten menyesatkan yang mengklaim
NASIONAL
DENPASAR, BALI Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 20252026, Kapolsek Denpasar Barat (Denbar), Kompol Laksmi Trisnadewi W.
NASIONAL