India Mulai Mengerem Impor, Ke Mana Arah Baru Ekspor Batu Bara Indonesia?
JAKARTA Industri batu bara Indonesia mulai menghadapi tantangan baru di tengah perubahan peta energi global. Penurunan permintaan dari I
EKONOMI
MEDAN - Pengamat kebijakan publik sekaligus responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ratama Saragih menilai, Kejati Sumut tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Ia menegaskan, temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025, memuat indikasi kuat adanya penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan negara.
Dalam LHP BPK Auditoriat Utama Keuangan Negara VII Tahun 2025, Nomor 19/LHP/XX/I/2025, tertulis bahwa kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU menggunakan metode pembayaran tanpa agunan kurang prudent. Bahkan metode pembayaran berbasis Document Against Acceptance (D/A) itu hanya diberikan kepada PT PASU, yang menurut BPK memiliki risiko tinggi gagal bayar.
Baca Juga:
KEGAGALAN BAYAR TIDAK DITINDAK, PERJANJIAN TIDAK DIEVALUASI
BPK juga menyoroti kelalaian manajerial di tubuh PT Inalum. Di antaranya permintaan persetujuan (RVA) metode D/A pada 2020 tidak sesuai pedoman SK-020/DIR/2019. Kemudian, risiko gagal bayar tidak dikaji dan tetap dijalankan.
Tidak ada evaluasi perjanjian, meski laporan keuangan PT PASU menunjukkan situasi keuangan bermasalah. Kegagalan bayar PT PASU tidak diproses secara hukum meski kontrak mengamanatkan hal tersebut. Tidak ada kesepakatan tertulis untuk penyelesaian piutang macet.
Ratama menilai rangkaian temuan itu mengarah pada dugaan kuat adanya pemufakatan jahat antara pihak PT Inalum dan PT PASU. "Kebijakan berubah, agunan dihapus, risiko diabaikan, kegagalan bayar tidak ditindak. Ini pola yang tidak bisa dianggap keliru secara administrasi semata," ujarnya.
DIREKSI MELANGGAR KEBIJAKAN INTERNAL
Dalam pernyataannya, Ratama bahkan menuding bahwa direksi PT Inalum pada 2019 serta sejumlah pejabat tinggi perusahaan—termasuk SEVP Pengembangan Usaha dan SEVP Keuangan Operasional—diduga sengaja mengabaikan kewajiban melindungi kepentingan perusahaan.
Deputy GM Marketing & Sales juga disebut BPK lalai melakukan evaluasi kontrak berdasarkan kondisi keuangan PT PASU. "Ini bukan perkara administratif lagi. Jika temuan BPK dibaca utuh, terlihat jelas ada tindakan pembiaran yang sistematis," tegas Ratama.
DESAKAN MENGUAT: KEJATISU JANGAN BERPUTAR-PUTAR
Ratama meminta Kepala Kejatisu Harli Siregar bergerak cepat. Menurutnya, temuan BPK sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status sejumlah pihak dari saksi menjadi tersangka.
"Publik menunggu ketegasan hukum. Jangan sampai Kejatisu dianggap sengaja memperlambat. Semua sudah terang-benderang dalam LHP BPK," tutupnya.*
JAKARTA Industri batu bara Indonesia mulai menghadapi tantangan baru di tengah perubahan peta energi global. Penurunan permintaan dari I
EKONOMI
BANDA ACEH Pengamat ekonomi dan politik Aceh, Dr. Taufiq A. Rahim, menilai pengelolaan proyek gas raksasa Blok South Andaman harus tetap
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang sedang mencari peke
NASIONAL
OlehEphraim NainggolanPEMERINTAH tengah menjalankan salah satu langkah perampingan terbesar dalam sejarah pengelolaan Badan Usaha Milik Neg
OPINI
LANGKAT Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara kembali menyalurkan bantuan sosial kepada anakanak panti asuhan. Kali ini
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mend
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengumumkan rencana pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unggulan be
PENDIDIKAN
MEDAN Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan
KESEHATAN
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendra Cipta, meminta penyelenggara Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) meninjau kembali kebijaka
NASIONAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dipastikan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL