BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Pemkot Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal, Rico Waas Terbitkan Perwal Baru

Abyadi Siregar - Rabu, 20 Mei 2026 22:01 WIB
Pemkot Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal, Rico Waas Terbitkan Perwal Baru
Wali Kota Medan Rico Waas, saat menjenguk salah satu korban begal, Timoria Sitorus, yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pemerintah Kota Medan meluncurkan kebijakan baru yang menanggung penuh biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban kejahatan jalanan, termasuk aksi begal, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026.

Wali Kota Medan Rico Waas menyebut kebijakan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.

Kebijakan ini disampaikan Rico saat menjenguk salah satu korban begal, Timoria Sitorus, yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:

Rico menjelaskan, selama ini banyak korban kejahatan jalanan yang mengalami kesulitan pembiayaan karena tidak semua kasus dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.

"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover melalui APBD," kata Rico Waas.

Melalui Perwal tersebut, Pemkot Medan menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban kejahatan jalanan.

Rico berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa tenang bagi masyarakat sekaligus memastikan korban tidak terbebani biaya pengobatan setelah mengalami musibah.

"Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya mengamankan Kota Medan. Namun korban begal atau kejahatan seperti ini jangan sampai terbebani biaya," ujarnya.

Pemkot Medan juga telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Layanan yang ditanggung mencakup gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.*

(dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkot Medan Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 17.851 Pekerja Informal
Menteri HAM Pigai Tolak Wacana Tembak Begal di Tempat
Jalanan Dinilai Tak Lagi Aman, Sahroni Minta Polisi Bentuk Tim Pemburu Begal
Wali Kota Medan Rico Waas Pastikan Perjalanan Berobat ke Luar Negeri Tak Gunakan APBD
Sumut Gelar Halal Fest, Anggaran Rp 500 Juta Dialokasikan dari APBD
Ramai Dipertanyakan, Wali Kota Medan Akhirnya Ungkap Alasan ke Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru