WHO: Gelombang Panas di Eropa Tewaskan Lebih dari 1.300 Orang
JAKARTA Gelombang panas ekstrem yang melanda sejumlah negara di Eropa sejak 21 Juni 2026 telah menimbulkan dampak serius. Organisasi Kes
INTERNASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
Tersangka berinisial MJE, yang disebut sebagai pemilik PT CBU, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.Baca Juga:
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MJE sebagai tersangka," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengaku telah menyita 1.626 dokumen, memeriksa 129 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan dari sekitar 80 saksi.
Menurut penyidik, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial ST, yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT.
Keduanya diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar guna mendukung aktivitas ekspor batu bara.
Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Meski izin telah dicabut, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan melalui perusahaan dan afiliasi yang berkaitan dengan PT AKT.
Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang tengah diusut Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terutama yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan ekspor komoditas tanpa izin resmi.*
(ad)
JAKARTA Gelombang panas ekstrem yang melanda sejumlah negara di Eropa sejak 21 Juni 2026 telah menimbulkan dampak serius. Organisasi Kes
INTERNASIONAL
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi beredarnya foto Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti proses
POLITIK
BANDA ACEH Aktivitas di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lam Pulo, Banda Aceh, sudah dimulai sejak fajar menyingsing. Suasana di kawas
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengawali perdagangan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan penguatan tipis di
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan pergerakan di zona merah. Pelemahan seju
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 29 Juni 2026. Penurunan ini ter
EKONOMI
TAPUT Program rehabilitasi lahan pertanian rakyat yang tertimbun pasir akibat banjir bandang Sumatera November 2025 lalu, ternyata cenderu
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Semangat ratusan anak muda dari berbagai kota di Indonesia memenuhi ruang pertemuan Youth City Changers (YCC) APEKSI 2026 yang dig
PEMERINTAHAN
MEDAN Semangat perubahan dari generasi muda mewarnai Sharing Session Youth City Changers (YCC) APEKSI 2026 yang digelar di Hotel Le Polon
PEMERINTAHAN
KARO Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menertibkan praktik pungutan liar (
PARIWISATA