Kemhan Ubah Nama Latsarmil Calon Manajer Kopdes, Kini Fokus Bela Negara dan Manajerial
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
Tersangka berinisial MJE, yang disebut sebagai pemilik PT CBU, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.Baca Juga:
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MJE sebagai tersangka," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengaku telah menyita 1.626 dokumen, memeriksa 129 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan dari sekitar 80 saksi.
Menurut penyidik, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial ST, yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT.
Keduanya diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar guna mendukung aktivitas ekspor batu bara.
Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Meski izin telah dicabut, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan melalui perusahaan dan afiliasi yang berkaitan dengan PT AKT.
Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang tengah diusut Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terutama yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan ekspor komoditas tanpa izin resmi.*
(ad)
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi PDI Perjuangan, Arif Jaka Sona, resmi dilantik sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjua
POLITIK
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan dua desa di I
NASIONAL