BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Kejagung Tahan Pengusaha Batu Bara dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Murung Raya

gusWedha - Kamis, 14 Mei 2026 15:32 WIB
Kejagung Tahan Pengusaha Batu Bara dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Murung Raya
Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu, 13 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2025.

Tersangka berinisial MJE, yang disebut sebagai pemilik PT CBU, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MJE sebagai tersangka," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengaku telah menyita 1.626 dokumen, memeriksa 129 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan dari sekitar 80 saksi.

Menurut penyidik, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial ST, yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT.

Keduanya diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar guna mendukung aktivitas ekspor batu bara.

Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Meski izin telah dicabut, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan melalui perusahaan dan afiliasi yang berkaitan dengan PT AKT.

Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan di Salemba
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil di Rp2,839 Juta per Gram, Buyback Tak Bergerak
Prabowo Tersenyum Lihat Gunungan Rp10 Triliun Duit Rampasan Koruptor, Singgung Dana Misterius Rp39 Triliun
Dirut PT PASU Tbk Sebut Jadi Korban Kriminalisasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Inalum Rp141 Miliar: Ini Murni Perdata, Bukan Pidana
Empat Terdakwa Kasus Alih Lahan PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Hanya “Copy Paste” Dakwaan
Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru