BREAKING NEWS
Rabu, 10 Juni 2026

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Lakukan Kejahatan Kerah Putih di Kasus Chromebook, Apa Itu?

Dharma - Kamis, 14 Mei 2026 17:29 WIB
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Lakukan Kejahatan Kerah Putih di Kasus Chromebook, Apa Itu?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Jaksa menyebut tindakan Nadiem Makarim sebagai bentuk white collar crime atau kejahatan kerah putih yang dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.

Baca Juga:

"Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, terdakwa justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai terdapat konflik kepentingan terstruktur dalam proyek pengadaan Chromebook.

Menurut jaksa, terdakwa diduga membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.

Persidangan juga mengungkap dugaan ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Jaksa menyoroti adanya investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun yang disebut hanya dicatat sebesar Rp60 miliar dalam administrasi.

"Ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," kata jaksa.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, Nadiem Makarim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara senilai Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut jaksa sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran ke Pejabat Kemnaker dalam Kasus Sertifikat K3
Hakim Beri Izin Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketatnya
Kejagung Tahan Pengusaha Batu Bara dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Murung Raya
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Sebut Tak Punya Uang dan Pertanyakan Dasar Perhitungan Jaksa
Sekolah Garuda Mulai Beroperasi Juli 2026, Pemerintah Targetkan Cetak Talenta Global
Nadiem Disambut Haru Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Tak Sendirian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru