Jokowi Simpan Rahasia Target Besar PSI di 2029, "Nggak Usah Disampaikan di Sini"
KUPANG Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo (Jokowi) mengungkap partainya memiliki target yang lebih besar p
POLITIK
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Jaksa menyebut tindakan Nadiem Makarim sebagai bentuk white collar crime atau kejahatan kerah putih yang dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.Baca Juga:
"Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, terdakwa justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai terdapat konflik kepentingan terstruktur dalam proyek pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, terdakwa diduga membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Persidangan juga mengungkap dugaan ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.
Jaksa menyoroti adanya investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun yang disebut hanya dicatat sebesar Rp60 miliar dalam administrasi.
"Ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," kata jaksa.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem Makarim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara senilai Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut jaksa sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
KUPANG Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo (Jokowi) mengungkap partainya memiliki target yang lebih besar p
POLITIK
JAKARTA Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dicampur 50 minyak sawit atau Biodiesel (B50) resmi diimplementasikan sejak 1 Juli 2026. Meski dem
EKONOMI
KUPANG Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bekerja lebih keras memperkenalkan
POLITIK
JAKARTA Pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono untuk membahas efisiensi anggara
NASIONAL
MEDAN Polisi mengungkap alasannya tak menahan anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi telah menemukan titik kebocoran gas yang menyebabkan rumah mewah meledak dan menelan korban jiwa di Kompleks Grand Polonia, K
PERISTIWA
JAKARTA Mengapa korupsi seolah tak pernah benarbenar hilang dari Indonesia? Padahal, berbagai undangundang telah diterbitkan, lembaga an
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada Presiden Peru, Keiko Sofia Fujimori Higuchi. Surat tersebut berisi ucapan selam
INTERNASIONAL
JAKARTA Bek kiri Timnas Indonesia Shayne Pattynama mengatakan kondisi mental pemainpemain Garuda sangat baik menjelang laga ketiga Grup A
OLAHRAGA
JAKARTA Indonesia dan India membuka babak baru kemitraan di sektor digital melalui riset serta pengembangan teknologi hingga kecerdasan bu
NASIONAL