BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Sebut Tak Punya Uang dan Pertanyakan Dasar Perhitungan Jaksa

Nurul - Kamis, 14 Mei 2026 13:37 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Sebut Tak Punya Uang dan Pertanyakan Dasar Perhitungan Jaksa
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama sang istri, Franka Franklin saat menunggu sidang pembacaan surat tuntutan dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku terpukul setelah dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem menyebut dirinya tidak memiliki kekayaan sebesar jumlah yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya," kata Nadiem usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa total kekayaannya jauh di bawah angka yang diminta sebagai uang pengganti dalam tuntutan tersebut.

"Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai 500 miliar," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Nadiem mempertanyakan dasar perhitungan jaksa yang memasukkan nilai saham Gojek saat Initial Public Offering (IPO) sebagai bagian dari kerugian negara.

Menurutnya, nilai IPO tersebut bukanlah uang yang ia terima secara langsung, melainkan hanya valuasi saham dalam laporan SPT tahun 2022.

"Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari, serta uang pengganti Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

Jaksa menyebut uang pengganti tersebut berasal dari harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Mengaku Patah Hati: Saya Cinta Negara Ini
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Kaget Ibam Divonis 4 Tahun Penjara: Menurut Saya Ini Tidak Masuk Akal dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Gelang Elektronik di Kaki Nadiem Jadi Perhatian Saat Hadiri Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook
Hakim Ungkap Ibam Tahu Kelemahan Chromebook, tetapi Tetap Tonjolkan Keunggulan ChromeOS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru