Panitia Piala AFF U-19 Belum Bayar Pajak Hiburan Rp 450 Juta ke Pemkab Deli Serdang
LUBUKPAKAM Panitia penyelenggara Piala AFF U19 2026 yang digelar di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU) belum membayarkan kewajiban paj
EKONOMI
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Jaksa menyebut tindakan Nadiem Makarim sebagai bentuk white collar crime atau kejahatan kerah putih yang dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.Baca Juga:
"Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, terdakwa justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai terdapat konflik kepentingan terstruktur dalam proyek pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, terdakwa diduga membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Persidangan juga mengungkap dugaan ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.
Jaksa menyoroti adanya investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun yang disebut hanya dicatat sebesar Rp60 miliar dalam administrasi.
"Ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," kata jaksa.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem Makarim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara senilai Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut jaksa sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa terancam hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
Jaksa juga menyoroti kesaksian tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.
Khusus terhadap Romli Atmasasmita, jaksa menilai terdapat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dengan anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Sementara terhadap Ina Liem, jaksa menyebut keterangannya tidak relevan dan tidak menunjukkan kapasitas ilmiah yang kuat dalam perkara tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang semestinya bertujuan memperluas akses belajar siswa di Indonesia.*
(sn/ad)
LUBUKPAKAM Panitia penyelenggara Piala AFF U19 2026 yang digelar di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU) belum membayarkan kewajiban paj
EKONOMI
LAMPUNG Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada Rabu (10/6/2026) untuk menghadiri sejumlah agenda s
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 28A dalam UndangUndang Polri yang baru telah disusun dengan mengac
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja (raker) tertutup bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI
POLITIK
MEDAN Penjualan tiket babak semifinal dan final ASEAN U19 Boys Championship 2026 resmi dibuka mulai Rabu (10/6/2026) pukul 10.00 WIB. P
OLAHRAGA
PUTUSSIBAU Musyawarah Provinsi (MUSPROV) III Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Barat sukses digelar pada 9 Juni 2026. Dal
EKONOMI
JAKARTA Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI tidak anti terhadap kritik yang disampaikan
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membela pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi s
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat transformasi sektor kesehatan nasional melalui perluasan Program Cek Kesehatan Gratis
NASIONAL