Bigmo Dipolisikan usai Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape, Polda Metro Mulai Selidiki
JAKARTA Youtuber sekaligus streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengeksploitasi anak untuk ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Jaksa menyebut tindakan Nadiem Makarim sebagai bentuk white collar crime atau kejahatan kerah putih yang dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.Baca Juga:
"Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, terdakwa justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai terdapat konflik kepentingan terstruktur dalam proyek pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, terdakwa diduga membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Persidangan juga mengungkap dugaan ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.
Jaksa menyoroti adanya investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun yang disebut hanya dicatat sebesar Rp60 miliar dalam administrasi.
"Ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," kata jaksa.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem Makarim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara senilai Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut jaksa sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
JAKARTA Youtuber sekaligus streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengeksploitasi anak untuk ke
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan penerbangan perdana Wings Air rute Bandara Internasional Ku
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh mengajak masyarakat mengunjungi pameran foto jurnalistik bertajuk Prahara Pulau Emas yang
NASIONAL
KUPANG Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh kader dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ag
POLITIK
LANGKAT Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut Maulana Muttaqien, Sabtu (1/8/2026), secara
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya diukur dari banyaknya pe
NASIONAL
JAKARTA Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dipadati ribuan jemaah yang menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan, Sabtu (
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi ancaman kekeringan yang berpotensi ter
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Program Sekolah Rakyat melalui pembi
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengajak masyarakat menjadikan Penghormatan, Perlind
NASIONAL