Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa terancam hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
Jaksa juga menyoroti kesaksian tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.
Khusus terhadap Romli Atmasasmita, jaksa menilai terdapat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dengan anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Sementara terhadap Ina Liem, jaksa menyebut keterangannya tidak relevan dan tidak menunjukkan kapasitas ilmiah yang kuat dalam perkara tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang semestinya bertujuan memperluas akses belajar siswa di Indonesia.*
(sn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.