BREAKING NEWS
Rabu, 10 Juni 2026

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Lakukan Kejahatan Kerah Putih di Kasus Chromebook, Apa Itu?

Dharma - Kamis, 14 Mei 2026 17:29 WIB
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Lakukan Kejahatan Kerah Putih di Kasus Chromebook, Apa Itu?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa terancam hukuman tambahan sembilan tahun penjara.

Jaksa juga menyoroti kesaksian tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.

Khusus terhadap Romli Atmasasmita, jaksa menilai terdapat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dengan anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara terhadap Ina Liem, jaksa menyebut keterangannya tidak relevan dan tidak menunjukkan kapasitas ilmiah yang kuat dalam perkara tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang semestinya bertujuan memperluas akses belajar siswa di Indonesia.*


(sn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran ke Pejabat Kemnaker dalam Kasus Sertifikat K3
Hakim Beri Izin Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketatnya
Kejagung Tahan Pengusaha Batu Bara dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Murung Raya
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Sebut Tak Punya Uang dan Pertanyakan Dasar Perhitungan Jaksa
Sekolah Garuda Mulai Beroperasi Juli 2026, Pemerintah Targetkan Cetak Talenta Global
Nadiem Disambut Haru Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Tak Sendirian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru