BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Nadiem Disambut Haru Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Tak Sendirian

Nurul - Kamis, 14 Mei 2026 09:50 WIB
Nadiem Disambut Haru Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Tak Sendirian
Momen emosional terjadi usai sidang tuntutan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: CNN Indonesia/Febria Adha L).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Momen emosional terjadi usai sidang tuntutan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Setelah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem mendapat dukungan langsung dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol).

Saat keluar dari ruang sidang, Nadiem tampak menghampiri para driver ojol yang telah menunggu di area pengadilan. Suasana haru pun tak terhindarkan ketika mantan bos Gojek itu berjabat tangan hingga berpelukan dengan beberapa pengemudi.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengaku terharu atas dukungan yang diberikan kepadanya di tengah proses hukum yang sedang dihadapi.

Baca Juga:

"Saya enggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih," kata Nadiem sambil menahan tangis.

Setelah menyampaikan rasa terima kasihnya, Nadiem berpamitan kepada para driver ojol karena harus menjalani operasi di rumah sakit. Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku yakin Tuhan akan memberikan jalan terbaik atas persoalan yang dihadapinya.

"Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, di antaranya konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah.

Jaksa menyebut proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Namun dalam putusan perkara terdakwa lain, nilai kerugian negara disebut meningkat menjadi sekitar Rp5,2 triliun akibat dugaan mark up pengadaan Chromebook dan aktivasi CDM.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional yang sebelumnya digadang-gadang menjadi program transformasi pendidikan Indonesia.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Mengaku Patah Hati: Saya Cinta Negara Ini
Empat Terdakwa Kasus Alih Lahan PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Hanya “Copy Paste” Dakwaan
Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Gelang Elektronik di Kaki Nadiem Jadi Perhatian Saat Hadiri Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru