BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Roy Suryo Kesal Sidang Praperadilan Diganggu, Singgung Pengacara Pendukung Jokowi

Johan - Senin, 29 Juni 2026 20:45 WIB
Roy Suryo Kesal Sidang Praperadilan Diganggu, Singgung Pengacara Pendukung Jokowi
Roy Suryo ditemui sebelum menjalani sidang pertama gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). (Foto: KOMPAS/HANIFAH SALSABILA )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang disebut mengganggu jalannya persidangan. Roy mengaku keberatan atas kemunculan seorang pengacara yang disebut ingin ikut sebagai pihak dalam perkara tersebut.

Usai sidang, Roy Suryo mengatakan terdapat seseorang yang menurutnya tidak memiliki kewenangan dalam proses praperadilan namun berupaya masuk ke dalam jalannya persidangan.

"Di tengah persidangan ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin menjadi turut termohon. Padahal yang bersangkutan dikenal sebagai pengacara profesional," ujar Roy kepada wartawan.

Baca Juga:

Roy menyebut pengacara tersebut berinisial CS dan menilai sosok itu kerap menyuarakan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Roy, langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan. Ia berpendapat mekanisme intervensi atau turut pihak hanya dikenal dalam perkara perdata dan bukan dalam proses praperadilan.

"Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon," katanya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga melontarkan sindiran terhadap pemahaman hukum pihak yang dimaksud. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan diri dalam proses praperadilan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta tim penyidik sebagai pihak tergugat pertama.

Sementara itu, tergugat kedua berasal dari unsur Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses persidangan masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.* (dw/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
Eks Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta Rupiah
Bupati Labusel Terima Kunjungan Dirut Bank Sumut, Bahas Penguatan Sinergi dan Dukungan UMKM
PB ISMI Gelar Konferensi Internasional Selat Malaka 2026 di Batam, Buka Kesempatan bagi Pemakalah dari Dalam dan Luar Negeri
Indonesia Sabet Juara Umum World Para Athletics Grand Prix 2026, Buka Jalan ke Asian Para Games Nagoya
Petani Desak Bupati Simalungun Cabut SK Plasma, Soroti Dugaan Penjualan CPO PT ESI Usai HGU Berakhir Sejak 2023
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru