BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

Eks Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta Rupiah

Dodi Kurniawan - Sabtu, 27 Juni 2026 18:23 WIB
Eks Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta Rupiah
Polda Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh sejumlah mantan kliennya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang pesangon milik eks karyawan PT Torganda Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum para pelapor, Ronald Christian dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner, mengatakan laporan tersebut telah diterima Polda Sumut dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026.

Baca Juga:

Menurut Ronald, perkara ini bermula ketika sejumlah eks karyawan PT Torganda mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian menunjuk DT beserta rekan-rekannya sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Proses hukum itu berlanjut hingga hak-hak para mantan karyawan didaftarkan sebagai kreditur preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan tertanggal 29 Februari 2024.

Ronald menjelaskan, pada 26 April 2024 PT Torganda telah membayarkan uang pesangon secara tunai melalui DT dan rekan-rekannya sebagai kuasa hukum di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26, Medan Baru.

Beberapa nilai pesangon yang disebut dalam laporan antara lain hak milik Indahwati Telaumbanua selaku ahli waris Meniati Gea sebesar Rp634.381.881, Damawati Laia selaku ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua sebesar Rp972.455.154, serta Medila Zai sebesar Rp380.652.591.

Namun, menurut Ronald, uang yang diterima para kliennya jauh lebih kecil dibandingkan nominal yang disebut telah dibayarkan perusahaan.

"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan," kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).

Ia merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima Rp74,5 juta, padahal hak yang disebut telah dibayarkan perusahaan mencapai Rp634,3 juta.

Sementara Damawati Laia disebut hanya menerima Rp149 juta dari nilai pesangon sebesar Rp972,4 juta.

Adapun Medila Zai menerima Rp70 juta dari total hak sebesar Rp380,6 juta.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Tegaskan Komitmen Perluas Lapangan Kerja, Pemko Medan Siapkan Walk-in Interview hingga Peluang Kerja ke Jepang
Depresi Berat Usai Dugaan Insiden Intimidasi oleh Dua Anggota DPRD TTU, dr. Icha Meninggal Dunia
Gibran Tinjau Pabrik Motor Listrik United E-Motor, Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik
Usai Kasus Dugaan Penyekapan, Menkomdigi Ingatkan Bahaya Kenalan di Media Sosial dan Aplikasi Kencan: Jangan Mudah Percaya!
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Perjuangan Kafilah MTQ Sumut, Minta Pembinaan Qari dan Qariah Diperkuat
Supervisor SPBU di Medan Ditangkap, Diduga Bersekongkol Isi Tangki Dexlite dengan Solar Selama 9 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru