Pertamina Buka Suara soal Antrean BBM: Bukan karena Stok Langka, Distribusi Sedang Dikebut
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menyatakan telah meningkatkan penyaluran sekaligus memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di se
EKONOMI
MEDAN – Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh sejumlah mantan kliennya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang pesangon milik eks karyawan PT Torganda Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum para pelapor, Ronald Christian dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner, mengatakan laporan tersebut telah diterima Polda Sumut dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026.Baca Juga:
Menurut Ronald, perkara ini bermula ketika sejumlah eks karyawan PT Torganda mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian menunjuk DT beserta rekan-rekannya sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Proses hukum itu berlanjut hingga hak-hak para mantan karyawan didaftarkan sebagai kreditur preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan tertanggal 29 Februari 2024.
Ronald menjelaskan, pada 26 April 2024 PT Torganda telah membayarkan uang pesangon secara tunai melalui DT dan rekan-rekannya sebagai kuasa hukum di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26, Medan Baru.
Beberapa nilai pesangon yang disebut dalam laporan antara lain hak milik Indahwati Telaumbanua selaku ahli waris Meniati Gea sebesar Rp634.381.881, Damawati Laia selaku ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua sebesar Rp972.455.154, serta Medila Zai sebesar Rp380.652.591.
Namun, menurut Ronald, uang yang diterima para kliennya jauh lebih kecil dibandingkan nominal yang disebut telah dibayarkan perusahaan.
"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan," kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).
Ia merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima Rp74,5 juta, padahal hak yang disebut telah dibayarkan perusahaan mencapai Rp634,3 juta.
Sementara Damawati Laia disebut hanya menerima Rp149 juta dari nilai pesangon sebesar Rp972,4 juta.
Adapun Medila Zai menerima Rp70 juta dari total hak sebesar Rp380,6 juta.
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menyatakan telah meningkatkan penyaluran sekaligus memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di se
EKONOMI
JAKARTA Perubahan situasi keamanan global yang semakin kompleks dinilai membuat konsep lama profesionalisme militer tidak lagi sepenuhny
NASIONAL
MALANG Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dan
EKONOMI
CARACAS Kisah pilu datang dari Venezuela setelah dua gempa besar mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026). Seorang ibu bernama
INTERNASIONAL
SEMARANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengaku menerima informasi akan adanya rencana demonstrasi pada 1 Juli 2026. A
NASIONAL
JAKARTA Hasil Survei Nasional Pusat Polling Indonesia (Puspoll Indonesia) menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Wakil Pre
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Hariqo Wibawa Satria, menyatakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan berbagai stimulus di sektor transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat sela
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi santai anggapan yang menyebut PAN sebagai Partai
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menyatakan mengundurkan diri dari partai tersebut pada Jumat, 26 Juni 2026. Keput
POLITIK