Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
MEDAN Persoalan biaya pendidikan masih membuat sebagian siswa yang telah menyelesaikan sekolah belum dapat membawa pulang ijazah mereka.
PEMERINTAHAN
MEDAN – Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh sejumlah mantan kliennya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang pesangon milik eks karyawan PT Torganda Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum para pelapor, Ronald Christian dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner, mengatakan laporan tersebut telah diterima Polda Sumut dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026.Baca Juga:
Menurut Ronald, perkara ini bermula ketika sejumlah eks karyawan PT Torganda mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian menunjuk DT beserta rekan-rekannya sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Proses hukum itu berlanjut hingga hak-hak para mantan karyawan didaftarkan sebagai kreditur preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan tertanggal 29 Februari 2024.
Ronald menjelaskan, pada 26 April 2024 PT Torganda telah membayarkan uang pesangon secara tunai melalui DT dan rekan-rekannya sebagai kuasa hukum di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26, Medan Baru.
Beberapa nilai pesangon yang disebut dalam laporan antara lain hak milik Indahwati Telaumbanua selaku ahli waris Meniati Gea sebesar Rp634.381.881, Damawati Laia selaku ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua sebesar Rp972.455.154, serta Medila Zai sebesar Rp380.652.591.
Namun, menurut Ronald, uang yang diterima para kliennya jauh lebih kecil dibandingkan nominal yang disebut telah dibayarkan perusahaan.
"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan," kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).
Ia merinci, Indahwati Telaumbanua hanya menerima Rp74,5 juta, padahal hak yang disebut telah dibayarkan perusahaan mencapai Rp634,3 juta.
Sementara Damawati Laia disebut hanya menerima Rp149 juta dari nilai pesangon sebesar Rp972,4 juta.
Adapun Medila Zai menerima Rp70 juta dari total hak sebesar Rp380,6 juta.
MEDAN Persoalan biaya pendidikan masih membuat sebagian siswa yang telah menyelesaikan sekolah belum dapat membawa pulang ijazah mereka.
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk mengg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pembuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Nega
SOSOK
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima audiensi Presidium Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026
NASIONAL