Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 5,2 triliun.
Putusan tersebut disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan amar vonis terhadap mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Hakim menyebut, kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak diperlukan serta pengadaan laptop Chromebook yang mengalami kemahalan harga secara signifikan.Baca Juga:
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyebut adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan peran teknis terdakwa sebagai bagian dari tim engineer leader.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai posisi tersebut digunakan untuk memfasilitasi proses pengadaan yang merugikan negara.
Selain itu, hakim menyatakan terdapat praktik mark-up harga dalam pengadaan Chromebook hingga tiga kali lipat dari harga pasar.
Selisih harga tersebut disebut mencapai sekitar Rp 4 juta per unit.
"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliun lebih," kata hakim.
Dengan demikian, majelis hakim merinci total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.258.695.678.730.
Angka tersebut terdiri dari kerugian CDM sebesar Rp 621,3 miliar dan kemahalan Chromebook sekitar Rp 4,6 triliun.
Hakim juga menyebut angka tersebut lebih besar dibandingkan perhitungan awal auditor negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar.*
(d/ad)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN