Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau blending batu bara di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang kini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM sebelum melakukan pencampuran batu bara dengan spesifikasi tertentu.
Dalam aturan tersebut, kewenangan persetujuan berada di tangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan, termasuk IUP Operasi Produksi, IUPK, hingga PKP2B yang telah memiliki persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
"Perusahaan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 dikutip Rabu (17/6/2026).Baca Juga:
Setiap perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. Permohonan itu harus dilengkapi sejumlah dokumen, seperti kontrak penjualan dan pembelian, persetujuan RKAB, serta hasil uji kualitas batu bara dari lembaga surveyor terdaftar.
Regulasi baru ini juga mewajibkan perusahaan menyampaikan simulasi kualitas batu bara sebelum dan sesudah pencampuran. Parameter yang dinilai meliputi nilai kalori, kadar sulfur, kadar air, dan kadar abu.
Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan secara tertulis kepada perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang telah memperoleh izin blending diwajibkan melaporkan kegiatan pencampuran secara berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah. Aturan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan tata niaga batu bara nasional.
Pemerintah menilai kebijakan baru ini dapat meningkatkan transparansi serta mencegah praktik manipulasi kualitas batu bara yang berpotensi merugikan negara.*
(oz/dh)
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL