BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

321 Pelaku Judi Online Diciduk di Hayam Wuruk, Satu WNI Pernah Kerja di Kamboja

Nurul - Senin, 11 Mei 2026 08:46 WIB
321 Pelaku Judi Online Diciduk di Hayam Wuruk, Satu WNI Pernah Kerja di Kamboja
Wajah para tersangka menjadi sorotan saat mereka satu per satu diarahkan menuju bus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pada Minggu (10/5/2026). (Foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. WNI tersebut diketahui pernah bekerja di jaringan judi online di Kamboja sebelum kembali beroperasi di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan markas judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 321 orang pelaku yang mayoritas merupakan warga negara asing (WNA).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online.

Baca Juga:

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang melakukan operasional judi online. Jumlah yang berhasil diamankan mencapai 321 orang," ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Dari ratusan pelaku yang diamankan, sebanyak 320 orang merupakan WNA yang berasal dari sejumlah negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Rinciannya yakni Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.

Sementara itu, satu pelaku lainnya merupakan WNI asal Jakarta yang diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut. Polisi menyebut pelaku pernah bekerja di industri judi online di Kamboja sebelum kembali direkrut untuk menjalankan aktivitas serupa di Indonesia.

"Yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja dan datang ke sini untuk bekerja lagi di jaringan yang sama," kata Wira,Minggu (10/5).

Dalam struktur operasional sindikat tersebut, para pelaku memiliki tugas berbeda-beda mulai dari telemarketing, customer service, administrasi hingga penagihan kepada pemain judi online.

Untuk sementara, WNI tersebut diketahui bertugas sebagai customer service. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya peran lain yang lebih besar.

"Perannya sementara sebagai customer service, namun masih kami dalami lebih lanjut," jelasnya.

Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer dan perangkat elektronik lain yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online tersebut. Polisi kini masih melakukan analisis digital guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terhubung dengan sindikat tersebut.

Sebanyak 320 WNA yang diamankan saat ini dititipkan ke rumah detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Kuningan karena terkait status keimigrasian mereka yang telah melewati masa berlaku visa wisata.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif, Sentimen Royalti Tambang Jadi Sorotan
Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Milo Activ Race, Medan Bidik Kota Sport Tourism
RI dan China Perkuat Kerja Sama Inovasi Industri di Forum BRICS, Fokus pada Teknologi dan Investasi Masa Depan
Kunjungan Prabowo ke Miangas Dinilai Jadi Sinyal Kuat Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Lagi, 2 WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji Bermodus Layanan Ilegal
Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online dari Hayam Wuruk ke Fasilitas Imigrasi, Proses Hukum Berlanjut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru