BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Lagi, 2 WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji Bermodus Layanan Ilegal

Nurul - Minggu, 10 Mei 2026 12:30 WIB
Lagi, 2 WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji Bermodus Layanan Ilegal
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKKAH – Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan haji dengan modus menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial.

Penangkapan tersebut dilaporkan oleh kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Minggu (10/5/2026), sebagai bagian dari operasi penertiban aktivitas haji ilegal yang tengah digencarkan otoritas setempat selama musim haji 1447 H/2026 M.

Dalam operasi itu, aparat keamanan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, termasuk kartu haji palsu serta perlengkapan pendukung lainnya. Kedua WNI tersebut kemudian langsung ditahan dan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan haji, termasuk praktik haji ilegal yang kerap memanfaatkan celah promosi digital.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran melalui layanan darurat resmi, yakni 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah juga mencatat sedikitnya 10 WNI telah ditangkap dalam sepekan terakhir terkait dugaan promosi dan jual beli jasa haji ilegal. Mereka diduga menawarkan layanan seperti badal haji dan kurban tanpa izin resmi.

Sejumlah barang bukti seperti printer, alat laminating, kartu identitas, hingga sertifikat kurban turut diamankan dalam operasi tersebut.

Arab Saudi sendiri menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan haji, termasuk denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) bagi pelanggar visa, serta deportasi dan larangan masuk hingga 10 tahun bagi ekspatriat yang melanggar ketentuan haji.

Sementara itu, pihak yang memfasilitasi praktik haji ilegal dapat dikenakan denda hingga SAR 100.000 atau sekitar Rp 463 juta.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahli Epidemiologi Ingatkan Cara Cegah Hantavirus, Masyarakat Diminta Jaga Jarak dari Orang Sakit Flu
Polri Ajukan Red Notice Internasional untuk Syekh Ahmad Al Misry, Status Buron Mulai Diproses Interpol
Erupsi Gunung Dukono Saat Pendakian, 14 Orang Selamat dan Tim SAR Masih Cari 2 WNA Hilang
Kemenkes Perkuat Skrining Hantavirus usai Outbreak di Kapal Pesiar MV Hondius
Tegas! Lapas Labuhan Ruku Hapus Spray Merica, Perkuat Pengamanan dan Cegah Penyalahgunaan
Rico Waas Dorong Optimalisasi Aset BUMD Medan, Tekankan Transparansi dan Efisiensi Kerja Sama Investasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru