BREAKING NEWS
Rabu, 17 Juni 2026

Polri Ajukan Red Notice Internasional untuk Syekh Ahmad Al Misry, Status Buron Mulai Diproses Interpol

Nurul - Jumat, 08 Mei 2026 19:41 WIB
Polri Ajukan Red Notice Internasional untuk Syekh Ahmad Al Misry, Status Buron Mulai Diproses Interpol
Bareskrim Polri. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi mengajukan red notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan red notice tersebut saat ini masih berjalan melalui sistem resmi Interpol.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Ricky, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:

Selain pengajuan red notice, Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan tersangka yang diketahui memiliki hubungan administratif dengan dua negara.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," kata dia.

Ricky menjelaskan, berdasarkan data yang ada, Syekh Ahmad Al Misry telah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status kewarganegaraan Mesir yang bersangkutan.

"Status WNI-nya sudah tervalidasi melalui jalur naturalisasi dengan usulan perkawinan campur," jelasnya.

Sementara itu, Polri menegaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial MMA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi serta penerbitan SP2HP kepada pelapor.

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, serta menyebut dirinya sedang berada di luar negeri untuk mendampingi keluarga.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik, termasuk upaya penegakan hukum lintas negara melalui kerja sama dengan Interpol.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Erupsi Gunung Dukono Saat Pendakian, 14 Orang Selamat dan Tim SAR Masih Cari 2 WNA Hilang
Polisi Masih Selidiki Laporan JK terkait Tuduhan Danai Roy Suryo dan Polemik Ijazah Jokowi
Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
PW HIMMAH Sumut Geruduk Polda, Desak Kapolri Tak Terima Banding Kompol DK Usai Putusan Kode Etik
PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Asusila
40 Ormas Islam Rencanakan Datangi Bareskrim, Desak Laporan terhadap Ade Armando Cs Segera Ditindaklanjuti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru