Dugaan Teror Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Masuk Tahap Forensik, 10 Saksi Telah Diperiksa
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi mengajukan red notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan red notice tersebut saat ini masih berjalan melalui sistem resmi Interpol.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Ricky, Jumat (8/5/2026).Baca Juga:
Selain pengajuan red notice, Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan tersangka yang diketahui memiliki hubungan administratif dengan dua negara.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," kata dia.
Ricky menjelaskan, berdasarkan data yang ada, Syekh Ahmad Al Misry telah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status kewarganegaraan Mesir yang bersangkutan.
"Status WNI-nya sudah tervalidasi melalui jalur naturalisasi dengan usulan perkawinan campur," jelasnya.
Sementara itu, Polri menegaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial MMA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi serta penerbitan SP2HP kepada pelapor.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, serta menyebut dirinya sedang berada di luar negeri untuk mendampingi keluarga.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik, termasuk upaya penegakan hukum lintas negara melalui kerja sama dengan Interpol.*
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Sim
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Series
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, di zona merah. Indeks melemah 34,23 poin atau 0,55
EKONOMI
BOGOR Pemerintah menyampaikan duka cita atas korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Su
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUP
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEANRusia yang akan digelar di Kazan, Rusi
POLITIK
HAMBALANG Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izi
HUKUM DAN KRIMINAL