Ahli Pidana Sebut Abuse of Power Penyidik Bisa Jadi Dasar Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi mengajukan red notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan red notice tersebut saat ini masih berjalan melalui sistem resmi Interpol.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Ricky, Jumat (8/5/2026).Baca Juga:
Selain pengajuan red notice, Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan tersangka yang diketahui memiliki hubungan administratif dengan dua negara.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," kata dia.
Ricky menjelaskan, berdasarkan data yang ada, Syekh Ahmad Al Misry telah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status kewarganegaraan Mesir yang bersangkutan.
"Status WNI-nya sudah tervalidasi melalui jalur naturalisasi dengan usulan perkawinan campur," jelasnya.
Sementara itu, Polri menegaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial MMA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi serta penerbitan SP2HP kepada pelapor.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, serta menyebut dirinya sedang berada di luar negeri untuk mendampingi keluarga.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik, termasuk upaya penegakan hukum lintas negara melalui kerja sama dengan Interpol.*
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat men
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr. Ahmad Yani, SH PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki arti penting secara sosial dan kesehatan dalam menunjang pertumbuhan an
OPINI
JAKARTA Pemerintah memastikan upacara peringatan detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan penurunan Bendera Pusaka dala
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak memberikan komentar terkait kasus meninggalnya Sutrimo, yang disebutsebut merupakan Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehIja SuntanaLUMRAH saja, dalam politik, selalu ada angka yang naik dan ada angka yang turun. Hari ini seorang politisi berada di puncak
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke M
NASIONAL