BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi: Ini Ancaman Serius Masa Depan Bangsa

Johan - Kamis, 14 Mei 2026 13:57 WIB
80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi: Ini Ancaman Serius Masa Depan Bangsa
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam acara Peresmian Operasi Satelit Nusantara Lima di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (11/05/2026). (Foto: Anhar/Komdigi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan fakta mengkhawatirkan terkait maraknya judi online (judol) di Indonesia. Ia menyebut sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar aktivitas ilegal tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah anak di bawah umur yang terpapar judi online di Indonesia mencapai sekitar 200.000 anak.

Meutya menegaskan bahwa judi online kerap dikemas sebagai hiburan digital, namun pada kenyataannya berdampak serius terhadap kerusakan ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, hingga mengancam masa depan anak-anak.

Baca Juga:

"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," ujar Meutya, Kamis (14/5/2026).

Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak dari paparan konten berbahaya di ruang digital. Menurutnya, semua pihak harus menjadi "garda edukasi" bagi anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

"Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," katanya.

Sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas ruang digital, Komdigi disebut terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, Meutya menilai langkah teknis saja tidak cukup tanpa kesadaran masyarakat.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Den Haag, Maruli Siahaan Soroti Perlindungan WNI di Belanda, Dorong Imigrasi Lebih Humanis dan Digital
Harga Pangan Hari Ini Masih Merangkak Naik, Cabai Rawit Hampir Sentuh Rp70 Ribu per Kg
Dubes Australia Rod Brazier Kunjungi Medan, Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pendidikan, dan Budaya dengan Sumatera Utara
Polisi Bongkar Penyelundupan Manusia Jalur Maluku-Australia, WNA China Jadi Otak Pengiriman
Sekolah Garuda Mulai Beroperasi Juli 2026, Pemerintah Targetkan Cetak Talenta Global
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos RI, Percepat Realisasi Pembangunan Sekolah Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru